Aku adalah seorang gadis yang tinggal di desa kecil di daerah Banyumas. Hari ini masih hari libur semester II. Dua sahabatku datang ke rumah, Isma dan Sovi. Setelah kita ngobrol ngalor ngidul, kami bertiga main ke sawah. aku baru sadar kalau desaku itu sungguh indah, dimana sawah luas membentang, biru langit yang indah, gunung Slamet yang menjulang tinggi. oh indahnya desaku di kaki gunung Slamet. terima kasih Tuhan telah mengaruniakan semua ini kepada kami, akan kami jaga titipanmu ini sampai kami kembali lagi kepadaMu :)
seorang remaja yang sedang belajar Civic Education UNS Solo, dicetak menjadi generasi bangsa yang akan berjuang memperbaiki moral anak bangsa diawali dengan perbaikan diri sendiri untuk bangsaku, INDONESIA.
Minggu, 08 Juli 2012
Kamis, 05 Juli 2012
PERUBAHAN DARI UUD 1945 KE KRIS 1949
Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi Semester II
A.
Proses Perubahan
Sejarah pemberlakuan dan perubahan UUD 1945 memang
selalu kontroversial. Pada awalnya rancangan UUD ini disiapkan oleh Dokuritzu
Zyunbi Tjoosakai atau BPUPKI, sebuah badan yang khusus dibentuk oleh pemerintah
penjajah Jepang untuk menyiapkan sebuah UUD yang dapat dipergunakan bagi
Indonesia yang akan dimerdekaan. Setelah menyelesaikan tugas pokoknya, termasuk
melalui episode-episode dramatis dalam perdebatan tentang dasar negara, badan yang
diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat ini dibubarkan dan diganti dengan badan
baru, Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau PPKI yang diketuai Soekarno. Badan inilah
yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan peralihan kekuasaan dari
penjajahan menjadi negara merdeka setelah sehari sebelumnya, 17 Agustus 1945,
Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia membacakan proklamasi
kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus itu pulalah UUD 1945, setelah sedikit
direvisi, PPKI menetapkan UUD yang semula dirancang oleh BPUPKI itu. Meskipun
rancangan UUD 1945 itu semula disusun oleh BPUPKI untuk kemudian ditetapkan
pemberlakuannya oleh PPKI, namun kesahannya sebagai UUD tak perlu dipersoalkan,
sebab fungsi dan tugas kedua lembaga tersebut memang berbeda. Sejak semula BPUPKI
memang dibentuk sebagai badan yang membuat rancangan UUD sedangkan PPKI adalah
badan yang melakukan peralihan kekuasaan dan menetapkan atau mengesahkan
berlakunya UUD.
Namun tidak lama setelah berlakunya UUD 1945,
muncullah gerakan untuk tidak memberlakukan UUD 1945. Menurut George McT.
Kahin, gerakan ini dipelopori kelompok
pemuda progresif seperti Sjahrir, BM Diah, dan yang lain-lain dengan alasan UUD
1945 (dianggap) berwatak fasis dan menjadi sumber otoriterisme. Ketentuan pasal
IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang memberikan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA kepada
Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional sebelum ketiga lembaga tersebut
dibentuk dianggap sebagai landasan pemerintahan fasis yang diberikan kepada
Presiden. Alasan lain yang dikemukakan oleh kaum muda itu adalah upaya untuk
menghalangi upaya Achmad Subardjo yang ketika itu bermaksud menjadikan Partai
Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di bawah UUD 1945.
Upaya kaum muda ini kemudian dibawa ke Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang pada akhirnya melahirkan Maklumat No.X
Tahun 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat
No.X Tahun 1945 sebenarnya hanya berisi perubahan atas ketentuan pasal IV
Aturan Peralihan yang semula menetapkan KNIP sebagai pembantu Presiden menjadi
badan legislatif yang otonom atau malah sejajar dengan Presiden disertai dengan
pembentukan Badan Pekerja KNIP. Maklumat ini kemudian disusul dengan Maklumat
Pemerintah yang berisi perubahan sistem kabinet dari sistem Presidensiil menjadi
sistem Parlementer. Jadi hanya dalam waktu kurang dari dua bulan masa
berlakunya yang pertama UUD 1945 sudah tidak diberlakukan. Pada umumnya
dikatakan bahwa penidakberlakuan UUD 1945 dengan Maklumat No.X dan Maklumat
Pemerintah itu merupakan penidakberlakuan dalam praktik tanpa secara resmi
menidakberlakukan atau mencabut UUD 1945 itu sendiri. Maklumat No.X berisi :
1.
Bahwa Komite
Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2.
Bahwa pekerjaan
Komite Nasional Pusat sehari-hari, berhubung dengan gentingnya keadaan
dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka serta yang
bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan
keluar Maklumat No.X ini, maka kedudukan Komite Nasional berubah, dari badan
yang bertugas membantu Presiden menjadi :
1.
Badan Legislatif
(DPR), bersama-sama Presiden membuat undang-undang.
2.
Badan yang ikut
serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (tugas MPR)
3.
Melaksanakan
pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat. (BPKNIP).
Setelah UUD 1945
tidak diberlakukan tanpa secara resmi mengganti UUD melalui Maklumat No.X Tahun
1945 pada tahun 1949 UUD 1945 diganti
secara resmi dengan diubahnya bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Federal
(Republik Indonesia Serikat) yang memberlakukan Konstitusi Republik Indonesia
Serikat 1949 (KRIS 1949). Perubahan bentuk negara dan konstitusi ini merupakan
hasil akhir dari perundingan-perundingan antara Pemerintah Indonesia dan
Kerajaan Belanda yang ketika itu ingin menjajah kembali Indonesia dengan alasan
Indonesia dulunya adalah bagian sah dari Kerajaan Belanda namun diambil alih
oleh Jepang karena Belanda yang bergabung dengan sekutu-sekutunya kalah perang
terhadap Jepang pada tahun 1941. Dengan kalahnya kembali Jepang dalam perang
Pasifik tahun 1945 maka Belanda mengklaim bahwa Indonesia secara hukum
internasional kembali menjadi bagian dari Kerajaan Belanda.
Tentu saja klaim
Pemerintah Belanda itu ditolak dan dilawan habis-habisan oleh pemerintah dan
rakyat Indonesia melalui perang yang disebut Revolusi Kemerdekaan. Dalam babak
sejarah ini pemerintah Indonesia pernah memindahkan pusat pemerintahan atau
ibukotanya dari Jakarta ke Yogyakarta yakni ketika pada tahun 1946 Belanda
melakukan agresi (masuk paksa secara sepihak) ke Indonesia. Selain perang
konvensional, perang melawan agresi Belanda itu dilakukan juga dengan perang
diplomasi melalui perundingan-perundingan antar pemerintah kedua negara, sampai
akhirnya dicapai persetujuan melalui perjanjian “Meja Bundar” yang berhasil
memaksa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun Belanda tidak begitu saja
memberikan pengakuan melainkan menyaratkan, antara lain, pengakuan Belanda atas
kemerdekaan Indonesia akan diberikan dengan kesepakatan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia diubah menjadi Negara Federal dengan nama Negara Republik
Indonesia Serikat (NRIS). Persetujuan lain yang juga tercakup dalam perjanjian
itu adalah terbentuknya Uni-Indonesia Belanda.
Sebagai
konsekuensi dari isi perjanjian yang mengubah NKRI menjadi NRIS itu maka ada
keharusan dilakukannya perubahan bentuk negara dan konstitusi secara resmi. Berdasar
itulah maka sejak tanggal 29 Desember 1949 bentuk NKRI diubah menjadi NRIS
dengan sekaligus memberlakukan konstitusi baru yakni Konstitusi Republik
Indonesia Serikat Tahun 1949 (Konstitusi RIS 1949). Berdasar itu pula pengakuan
Belanda secara de jure atas
kemerdekaan Indonesia terjadi dan berlaku sejak tanggal 29 Desember 1949, bukan
17 Agustus 1945. Konstitusi RIS 1949 secara resmi menganut sistem pemerintahan
Parlementer dengan beberapa kekhususan sehingga ada yang menyebutnya bukan
sistem yang sepenuhnya murni parlementer.
B.
Analisis Berdasarkan Aturan Konstitusi yang Saat Itu
Berlaku dan Teori
Ada tiga hal perlu diperhatikan di sini.
Pertama, bentuk hukum perubahan dalam praktik UUD 1945 dengan nama Maklumat
pada saat itu tidak terjadi persoalan karena pada saat itu kita belum memiliki
UU tentang peraturan perundang-undangan sehingga muncul istilah Maklumat atau
Peraturan, bahkan di beberapa daerah ada produk peraturan daerah yang disebut
Undang-Undang, misalnya, UU pemilihan umum di Kediri dan Yogyakarta. Kedua,
istilah Nomor X bukanlah Nomor Sepuluh (Number
Ten) dalam angka Romawi melainkan X dalam arti “tak dikenal pasti” karena
bukan merupakan urutan dari peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya.
Ketika Maklumat itu dibuat di kantor KNIP Menteri Sekretaris Negara AG
Pringgodigdo tidak ingat nomor urut UU yang telah ada sehingga ketika diminta
nomor oleh KNIP dan Bung Hatta dia mengusulkan Nomer X saja. Ketiga, keabsahan
Maklumat No.X itu pun tidak perlu dipersoalkan, misalnya karena bukan
ditetapkan oleh MPR, sebab berdasar Aturan Peralihan Pasal IV pada saat itu
kekuasaan MPR ada di tangan Presiden sehingga Presiden pun melakukan hak-hak
konstitusional MPR. Bahwa Maklumat No.X itu ditandatangani oleh Wakil
Presiden Mohammad Hatta itu tak perlu
dipersoalkan sebab pada saat itu konvensi ketatanegaraan kita menjadikan
Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai “dwitunggal” sehingga status
Mohammad Hatta itu tetaplah merepresentasikan lembaga kepresidenan, apalagi
pada saat itu Soekarno tak pernah mempersoalkan dikeluarkannya Maklumat No.X
itu dan praktik ketatanegaraan pun menerimanya. Dengan demikian keabsahan
Maklumat No.X itu selain didasarkan pada hukum transisional yang menyatakan
bahwa untuk sementara Presiden memegang kekuasaan MPR, DPR, dan DPA jjuga didasarkan
pada konvensi ketatanegaraan yang ketika itu berjalan tanpa hambatan sama
sekali. Seperti diketahui konvensi ketatanegaraan merupakan juga sumber atau
konstitusi itu sendiri.
Sebagai konsekuensi dari isi perjanjian KMB yang
mengubah NKRI menjadi NRIS itu maka ada keharusan dilakukannya perubahan bentuk
negara dan konstitusi secara resmi. Berdasar itulah maka sejak tanggal 29
Desember 1949 bentuk NKRI diubah menjadi NRIS dengan sekaligus memberlakukan
konstitusi baru yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949
(Konstitusi RIS 1949). Dengan kata lain, Indonesia mengubah bentuk negara dan
konstitusi demi mendapatkan pengakuan dari Belanda secara de jure.
Brannon P. Denning (Friedrich,1950) menyatakan, sebuah
mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi
yang akan datang punya alat untuk secara efektif menjalankan kekuasaan-2 mereka
untuk memerintah.
Tahap
pembuatan konstitusi
1. Penetapan
agenda
2. Perancangan
à
komisi ahli dan parlemen biasa
3. Penetapan
rancangan (partisipasi masyarakat)
KMB
menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu : a. didirikannya Negara
Republik Indonesia Serikat, b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat,
c. didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda. Perubahan bentuk negara
dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian
UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS &dibuat oleh delegasi RI serta
delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai
beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang
Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, sertasebuah lampiran.
Mengenai bentuk negara
dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi 'Republik
Indonesia Serikat yang merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg
demokratis & berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka
di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan
pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adalah :
Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura,
Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg
berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan
Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk
negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibukota
Yogyakarta.
Sistem pemerintahan yang
digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer,
sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1)
ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak
dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena
presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan.
Pada pasal 118 ayat
(2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing
untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan dan bertanggung jawab
terhadap tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri.
Dalam sistem ini, kepala
pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistempemerintahan parlementer,
dimana pemerintah bertanggung jawab terhadapparlemen (DPR).
Berikut
lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Konstitusi RIS adalah
buatan dari delegasi Indonesia dan Belanda maka dapat disimpulkan bahwa
konstitusi tidak sesuai dengan prosedur umum yang berlaku. Salah satunya adalah
partisipasi masyarakat, dalam pembuatan konstitusi RIS tidak ada partisipasi
masyarakat.
Sumber :
http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_3.pdf
http://www.scribd.com/doc/50273836/Konstitusi-RIS-1949
Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama di Indonesia
Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi Semester II
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang Masalah
Berdirinya suatu negara didukung oleh beberapa
faktor. Salah satunya adalah pembentukan konstitusi. Konstitusi diperlukan
dalam suatu negara, karena hal tersebut merupakan hukum dasar tertinggi. Dengan
kata lain, segala peraturan dalam negara tersebut harus sejalan dengan
konstitusi yang ada.
Di Indonesia, pembentukan konstitusi pertama
memerlukan waktu yang relatif cepat. Terdapat dua badan dalam proses
pembentukan konstitusi, yaitu : BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan) dan PPKI(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Para pendiri
bangsa merumuskan konstitusi pertama sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia
yang merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.
2.
Rumusan Masalah
a)
Bagaimana
suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama
apabila menggunakan perspektif teoritik yang sudah dipahami ?
b)
Berilah contoh
perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 !
3.
Manfaat
a)
Mengetahui dan
memahami suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi
pertama.
b)
Mengetahui dan
memahami serta dapat menerapkan perilaku kongkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai UUD 1945.
B.
Pembahasan
1.
Suasana Kebatinan
Kronologi perumusan dan
pengesahan Pembukaan UUD 1945 :
a)
Tanggal 7
September 1944
Pemerintahan Jepang memberikan janji Kemerdekaan
Indonesia di kemudian hari. Rencananya diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
b)
Tanggal 29 April
1945
Dibentuk Dokuritsu
Zyunbi Coosakai/BPUPKI yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
c)
Tanggal 28 Mei
1945
BPUPKI dilantik dengan
ketua Dr. Radjiman Widjodiningrat dan wakil ketua Raden Panji Soeroso.
d)
Tanggal 29 Mei-1
Juni 1945
BPUPKI mengadakan dua
kali sidang :
I. Sidang pertama 29 Mei-1Juni 1945 membahas tentang
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
II. Sidang kedua 10-16 Juli 1945 membahas tentang
Rancangan hukum Dasar.
Terdapat beberapa tokoh bangsa yang berpidato dalam
sidang pertama. Dalam sidang tersebut munculah istilah Pancasila dalam pidato
Soekarno. Hasil sidang pertama dibentuk Panitia Delapan. Badan ini bertugas
untuk memeriksa usul-usul yang masuk, menampung, dan melaporkannya pada sidang
BPUPKI yang kedua.
e)
Tanggal 22 Juni
1945
Rapat gabungan Panitia Delapan, anggota Tyuuoo Sangi In(Badan Penasehat
Pemerintah Pusat Jepang di Jakarta) dan anggota BPUPKI. Hasil rapat tersebut
membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus dasar negara yang
dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar. Penitia ini bernama Panitia Sembilan,
karena beranggotakan sembilan orang. Konsep rancangan Preambule Hukum Dasar
terkenal dengan nama Piagam Jakarta, atas usul Muh. Yamin.
f)
Tanggal 10-16
Juli 1945
1)
Tanggal 10 à menganjurkan agar Panitia Delapan meneruskan
tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar.
2)
Tanggal 11 à dibentuk tiga panitia :
a.
Panitia
Perancang Hukum Dasar
b.
Panitia
Perancang Ekonomi dan Keuangan
c.
Panitia
Perancang Pembelaan Tanah Air
3)
Tanggal 16 à sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum
Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
g)
Tanggal 9
Agustus 1945
Dibentuk PPKI untuk
melanjutkan tugas BPUPKI.
h)
Tanggal 17
Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan
Negara Republik Indonesia.
i)
Tanggal 18
Agustus 1945
Sidang PPKI memutuskan
:
1)
Mengesahkan UUD
Negara Republik Indonesia
2)
Memilih Presiden
dan wakil Presiden
3)
Membentuk Komite
Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
didahului dengan pengesahan Pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan yang mempengaruhi
suasana kebatinan waktu itu. Suasana kebatinan saat itu lebih mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada rancangan pembukaan tertulis, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Meskipun hal tersebut telah
disetujui oleh orang-orang Non-Islam seperti AA. Maramis, namun terjadi
keresahan di masyarakat timur Indonesia. Masyarakat timur mengancam akan
memisahkan diri. Akhirnya terdapat kesepakatan dan memutuskan untuk merubah kalimat
tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karen itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal tersebut diatur dalam pasal 29 BAB Agama ayat 1
dan 2. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan pengesahan Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia, tidak
mementingkan salah satu pihak. Para pendiri bangsa berusaha mengayomi seluruh
warga negara Republik Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun Indonesia terdiri dari berbagai agama, haruslah saling menghormati
satu sama lain. Sehingga dalam perumusan Pembukaan tidak terdapat kaum
minoritas ataupun kaum mayoritas.
Dalam membuka sidang tersebut, Soekarno sebagai
ketua dalam pidatonya beberapa kali mengutarakan agar bertindak dengan
kecepatan kilat dalam sidang tersebut. Perubahan-perubahan yang penting saja
yang diadakan dalam sidang. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menyusun UUD
dan memilih Presiden dan wakil Presiden pada hari itu pula. Jadi, para pendiri
bangsa menginginkan agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan
wakil Presiden. Hal tersebut dikarenakan dasar negara adalah hal penting yang
menjadi pondasi berdirinya suatu negara. Presiden sebagai kepala negara yang
mengatur jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Sesuai dengan Penjelasan UUD
1945 Bab Umum poin ketiga : pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
2.
Contoh Perilaku sesuai dengan Nilai-nilai UUD 1945
Pasal 28I ayat (2) berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat dikriminatif itu. Negara Indonesia merupakan negara multikultural.
Indonesia memiliki beragam suku, adat, budaya, agama, etnis dan lain-lain.
Kampus merupakan salah satu contoh miniatur negara Indonesia dengan kemajemukan
mahasiswa/mahasiswinya. Mahasiswa di kampus berasal dari daerah yang
berbeda-beda, sehingga memungkinkan terdapat perbedaan-perbedaan. Oleh karena
itu, para mahasiswa harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Misalnya dalam keragaman bahasa, mahasiswa tidak boleh mendiskriminasikan salah
satu bahasa daerah yang ada. Bahasa adalah horisontal bukan vertikal, dimana
tidak ada tingkatan untuk hal bahasa. Berkaitan dengan hal tersebut, telah
diatur juga dalam pasal 32 ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Contoh lain setiap warga negara yang bersekolah atau menuntut ilmu sesuai
dengan pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana pemerintah
menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun.
C.
Kesimpulan
Sesuai janji kemerdekaan yang diberikan Jepang
kepada Indonesia, maka dibentuklah BPUPKI dengan dua kali masa sidang. Sidang
pertama membahas tentang dasar negara dan sidang kedua membahas tentang hukum
dasar. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI, dibentuklah PPKI. Sidang PPKI pertama
memutuskan tiga hal, yaitu : mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia, memilih
Presiden dan Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
didahului dengan pengesahan pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan
Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Suasana kebatinan saat itu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut dapat dicontohkan
dengan digantinya kata-kata “Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi
kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para pendiri bangsa Indonesia berusaha mengayomi seluruh warga negara Indonesia
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Soekarno menyuruh anggota beritndak
dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut, agar cepat terbentuknya UUD dan
terpilihnya Presiden dan wakil Presiden, karena kedua hal tersebut penting
dalam berdirinya suatu negara.
D.
Daftar Pustaka
Soegito dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT UNNES
Press.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sebelum amandemen).
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sesudah amandemen).
PPAP SEROJA SURAKARTA
Tugas Mata Kuliah Penulisan Karya Ilmiah Semester II
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan hak warga negara berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan” dan pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 5 ayat 1 berbunyi “Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
Fenomena
anak jalanan merupakan masalah sosial yang harus segera diselesaikan oleh
pemerintah dengan dukungan peran serta masyarakat. Anak jalanan melakukan
kegiatan di jalanan, seperti mengamen atau mengemis. Usia anak jalanan adalah
usia anak sekolah. Namun, kebanyakan dari mereka tidak menempuh pendidikan
formal. Mereka mencari nafkah di jalanan untuk membantu ekonomi keluarga
mereka.
Selama 2009, Dinas Sosial, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mencatat 648 anak yang terdiri dari
anak terlantar, anak nakal dan anak jalanan tersebar di Solo. Terdapat 35 anak yang berkonflik dengan hukum.
Dari data yang dihimpun dalam analisis situasi ibu
dan anak (asia) tahun 2003, permasalahan yang ada antara lain anak jalanan 376
kasus. Permasalahan juga terlihat pada banyaknya anak putus sekolah pada usia
wajib belajar 260 anak. Banyaknya jumlah
anak jalanan dalam suatu kota tidak menutup kemungkinan terjadi kasus
kriminalitas. Kasus pemerkosaan
terhadap anak jalanan berinisial J (10) oleh pria tak dikenal masih dalam
penyelidikan petugas Kepolisian Sektor Metro Kramat Jati bersama Polrestro
Jakarta Timur. Di Cililitan, Jakarta Timur terjadi
kasus pemerkosaan terhadap pengamen cilik dan dua anak jalanan.
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara
Indonesia. Pengertian warga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia pasal 26
ayat 1 adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara. Anak jalanan merupakan warga negara Indonesia. Jadi,
pendidikan juga merupakan hak anak jalanan. Salah satu prinsip penyelenggaraan
pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 4 adalah tidak bersifat diskriminatif. Pendidikan di Indonesia
tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, etnis, dan status sosial. Jadi, anak
jalanan memiliki akses yang sama dalam bidang pendidikan. Namun, hal itu belum
terealisasikan dengan baik oleh pemerintah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana latar
belakang rumah singgah Seroja ?
2.
Bagaimana
peranan rumah singgah Seroja terhadap pendidikan anak jalanan Surakarta ?
C.
TUJUAN
1. Mengetahui latar belakang rumah singgah Seroja.
2. Mengetahui peranan rumah singgah Seroja terhadap
pendidikan anak jalanan Surakarta.
D.
MANFAAT
1.
Secara akademis,
penulisan makalah ini untuk memperkaya karya ilmiah di bidang pendidikan
terutama yang berhubungan dengan anak jalanan dan peran rumah singgah Seroja.
2.
Bagi kami
penulisan makalah ini untuk mengembangkan kemampuan dalam menulis karya ilmiah
khususnya dalam bidang pendidikan mengenai anak jalanan.
3.
Memberikan
pengetahuan kepada pembaca mengenai peran rumah singgah Seroja terhadap
pendidikan anak jalanan Surakarta.
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
KAJIAN TEORI
Menurut Ki Hajar
Dewantara, “mengartikan pendidikan sebagai usaha menuntun segenap kekuatan
kodrat yagn ada pada anak baik sebagai individu manusia maupun sebagai anggota
masyarakat agar dapat mencapai kesempurnaan hidup” (Arif Rohman, 2009).
Sedangkan menurut John
Dewey, “mengartikan pendidikan adalah suatu proses pembentukan
kecakapan-kecakapan fundamental baik secara intelektual maupun emosional ke
arah alam dan sesama manusia” (Arif Rohman, 2009).
Menurut Nana S.
Sukmadinata (1997) ada empat teori pendidikan, yaitu :
1. Pendidikan
Klasik
Teori pendidikan
klasik berlandaskan pada filsafat klasik, seperti Perenialisme, Eessensialisme, dan Eksistensialisme dan
memandang bahwa pendidikan berfungsi sebagai upaya memelihara, mengawetkan dan
meneruskan warisan budaya. Teori ini lebih menekankan peranan isi pendidikan
dari pada proses.
Isi pendidikan
atau materi diambil dari khazanah ilmu pengetahuan yang
ditemukan dan dikembangkan para ahli tempo dulu yang telah disusun secara logis
dan sistematis. Dalam prakteknya, pendidik mempunyai peranan besar dan lebih
dominan, sedangkan peserta didik memiliki peran yang pasif, sebagai penerima
informasi dan tugas-tugas dari pendidik.
2.
Pendidikan Pribadi
Teori pendidikan
ini bertolak dari asumsi bahwa sejak dilahirkan anak telah memiliki potensi-potensi tertentu. Pendidikan harus dapat mengembangkan potensi-potensi yang
dimiliki peserta didik dengan bertolak dari kebutuhan dan minat peserta didik.
Dalam hal ini, peserta didik menjadi pelaku utama pendidikan, sedangkan
pendidik hanya menempati posisi kedua, yang lebih berperan sebagai pembimbing, pendorong, fasilitator
dan pelayan peserta didik.
Teori pendidikan
pribadi menjadi sumber bagi pengembangan model kurikulum humanis. yaitu
suatu model kurikulum yang bertujuan memperluas kesadaran
diri dan mengurangi kerenggangan dan keterasingan dari lingkungan dan proses aktualisasi diri. Kurikulum humanis merupakan reaksi atas
pendidikan yang lebih menekankan pada aspek intelektual (kurikulum subjek
akademis),
3.
Teknologi Pendidikan
Teknologi
pendidikan yaitu suatu konsep pendidikan yang mempunyai persamaan dengan pendidikan klasik tentang
peranan pendidikan dalam menyampaikan informasi. Namun diantara keduanya ada
yang berbeda. Dalam teknologipendidikan, lebih diutamakan adalah pembentukan dan
penguasaan kompetensi atau kemampuan-kemampuan praktis, bukan pengawetan dan
pemeliharaan budaya lama.
Dalam teori
pendidikan ini, isi pendidikan dipilih oleh tim ahli bidang-bidang khusus,
berupa data-data obyektif danketerampilan-keterampilan yang yang mengarah
kepada kemampuan vocational. Isi disusun dalam bentuk desain program atau
desain pengajaran dan disampaikan dengan menggunakan bantuan media elektronika dan para peserta didik belajar secara individual.
Peserta didik
berusaha untuk menguasai sejumlah besar bahan dan pola-pola kegiatan secara
efisien tanpa refleksi. Keterampilan-keterampilan barunya segera digunakan
dalam masyarakat. Guru berfungsi sebagai direktur belajar, lebih banyak
tugas-tugas pengelolaan dari pada penyampaian dan pendalaman bahan.
4.
Pendidikan Interaksional
Pendidikan
interaksional yaitu suatu konsep pendidikan yang bertitik tolak dari pemikiran
manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Pendidikan sebagai salah
satu bentuk kehidupan juga berintikan kerja sama dan interaksi. Dalam
pendidikan interaksional menekankan interaksi dua pihak dari guru kepada peserta didik dan dari peserta didik kepada guru.
Lebih dari itu,
dalam teori pendidikan ini, interaksi juga terjadi antara peserta didik dengan
materi pembelajaran dan denganlingkungan, antara pemikiran manusia dengan lingkungannya.
Interaksi terjadi melalui berbagai bentuk dialog. Dalam pendidikan
interaksional, belajar lebih sekedar mempelajari fakta-fakta.
Peserta didik
mengadakan pemahaman eksperimental dari fakta-fakta tersebut, memberikan
interpretasi yang bersifat menyeluruh serta memahaminya dalam konteks
kehidupan. Filsafat yang melandasi pendidikan interaksional yaitu
filsafat rekonstruksi sosial.
Salah satu misi
Kementrian Pendidikan Nasional adalah keterjangkauan, memperluas keterjangkauan
layanan pendidikan. Namun, saat ini akses keterjangkauan belum dirasakan oleh
sebagian masyarakat Indonesia, terutama anak-anak jalanan.
Anak jalanan dapat dibagi
dalam tiga kategori, yakni:
1. Children of the Street
24 jam hidup di jalanan.
Makan, tinggal, tidur, dan bekerja di jalan.Tidak ada lagi kontak dengan
keluarga, tidak lagi pulang ke rumah (meskipun ada). Tidak bersekolah.
2. Children on the Street
Masih memiliki keluarga dan
pulang ke rumah, sebagian ada yang bersekolah. Kategori inilah yang meroket
jumlahnya semenjak krisis 1997 melanda Indonesia, berhubung penghasilan orang
tua yang menurun karena gelombang PHK dan krisis ekonomi yang melanda. Membantu
orang tua termasuk membiayai biaya sekolah menjadi salah satu alasan mereka
bekerja di jalan.
3. Children Vulnerable to Be on
the Street
Kelompok anak yang berteman
dengan 2 tipe di atas & terkadang ikut-ikutan turun ke jalan. Yang melihat
“asyiknya” gaya hidup jalanan: bebas, punya uang, dll. Tinggal menunggu the
“crash” moment seperti dipukul orang tua, perceraian, bencana (kebakaran,
penggusuran, banjir, dsb) untuk masuk dalam tipe 1 atau 2.
Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2007
sekitar 155.965 anak Indonesia hidup di jalanan. Sementara pekerja di bawah
umur sekitar 2,1 juta jiwa. Anak-anak tersebut sangat rawan menjadi sasaran
perdagangan anak. Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Departemen Pendidikan Nasional dan sensus nasional tahun 2002 menyebutkan anak
Indonesia yang putus sekolah di tingkat SD sebesar 1,46 persen, putus sekolah
di tingkat SMP/MTs sebesar 2,27 persen dan di tingkat SMA sebesar 2,48 persen.
Selain itu masih ada sekitar 283.990 anak yang buta aksara. Salah satu penyebab
anak putus sekolah itu adalah gizi buruk. Dari 23,725 juta anak Indonesia, 1,25
juta mengalami gizi buruk.
B.
KERANGKA BERPIKIR
BAB III
PEMBAHASAN
A.
LATAR BELAKANG RUMAH SINGGAH SEROJA
Lembaga Pemberdayaan
Perempuan dan Anak Pinggiran (PPAP) SEROJA adalah Lembaga yang bergerak di
bidang pendidikan dan sosial yang secara khusus diperuntukkan bagi perempuan
dan anak pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya. Lembaga PPAP SEROJA berdiri
pada tanggal 23 Juli 2003. Terdaftar di notaris Wahyu Utami Sari Nomor 61
tanggal 30 Nopember 2006. Lembaga ini lahir sebagai bentuk keprihatinan atas
fenomena yang menimpa masyarakat pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya
khususnya perempuan dan anak. Pinggiran di sini maksudnya adalah kalangan yang
terpinggirkan baik secara ekonomi, sosial, pendidikan, politik, bahkan moral.
Mereka adalah para pemulung, kaum buruh, istri tukang becak PSK, anak jalanan,
anak keluarga miskin, pekerja anak serta anak yang berhadapan dengan hukum.
1.
VISI LEMBAGA PPAP SEROJA
“Membangun masyarakat bertakwa, bermoral, bermartabat, sejahtera lahir dan batin.”
“Membangun masyarakat bertakwa, bermoral, bermartabat, sejahtera lahir dan batin.”
2.
MISI LEMBAGA
PPAP SEROJA
1.Mengembangkan program-program pendidikan dan pemberdayaan terhadap perempuan pinggiran.
2.Mengembangkan program-program pendidikan dan perlindungan terhadap anak pinggiran.
1.Mengembangkan program-program pendidikan dan pemberdayaan terhadap perempuan pinggiran.
2.Mengembangkan program-program pendidikan dan perlindungan terhadap anak pinggiran.
3.
PERAN PPAP SEROJA
PPAP Seroja memposisikan diri sebagai Community Worker dengan melakukan peran-peran kongkrit yang meliputi empat peran yakni :
1.Peran fasilitatif (facilitative roles)
2.Peran edukasional (educational roles)
3.Peran sebagai perwakilan masyarakat (representational roles)
4.Peran-peran teknis (technical roles).
PPAP Seroja memposisikan diri sebagai Community Worker dengan melakukan peran-peran kongkrit yang meliputi empat peran yakni :
1.Peran fasilitatif (facilitative roles)
2.Peran edukasional (educational roles)
3.Peran sebagai perwakilan masyarakat (representational roles)
4.Peran-peran teknis (technical roles).
4.
FOKUS ISSUE
Fokus aktivitas PPAP SEROJA yakni pendidikan/pembinaan. Isu yang sedang kami bangun adalah bahwa pendidikan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang karena pendidikan merupakan sumber dari segala permasalahan.
Fokus aktivitas PPAP SEROJA yakni pendidikan/pembinaan. Isu yang sedang kami bangun adalah bahwa pendidikan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang karena pendidikan merupakan sumber dari segala permasalahan.
5.
LOKASI DAMPINGAN
Saat ini PPAP Seroja mendampingi perempuan dan anak pinggiran di beberapa lokasi atau komunitas antara lain :
1.Komunitas pemulung Nayu Barat, Nusukan, Solo
2.Komunitas pengamen dan pedagang pasar di Pasar Jebres, Solo
3.Komunitas pengamen di Tanggul Kali Pepe, Sumber, Solo
4.Komunitas miskin kota di Tanggul Kali Pepe, Gilingan dan Manahan.
5.Komunitas buruh di Pucang Sawit, Solo
6.Komunitas miskin kota di Kampung Kentingan Baru, Solo
7.Komunitas pengamen di relokasi pengamen, Banyudono, Boyolali
8.Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Rutan Klas 1 Surakarta
Untuk wilayah jangkauan Madrasah Keliling selain di komunitas di atas juga masuk di wilayah-wilayah lain di Karesidenan Surakarta.
Saat ini PPAP Seroja mendampingi perempuan dan anak pinggiran di beberapa lokasi atau komunitas antara lain :
1.Komunitas pemulung Nayu Barat, Nusukan, Solo
2.Komunitas pengamen dan pedagang pasar di Pasar Jebres, Solo
3.Komunitas pengamen di Tanggul Kali Pepe, Sumber, Solo
4.Komunitas miskin kota di Tanggul Kali Pepe, Gilingan dan Manahan.
5.Komunitas buruh di Pucang Sawit, Solo
6.Komunitas miskin kota di Kampung Kentingan Baru, Solo
7.Komunitas pengamen di relokasi pengamen, Banyudono, Boyolali
8.Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Rutan Klas 1 Surakarta
Untuk wilayah jangkauan Madrasah Keliling selain di komunitas di atas juga masuk di wilayah-wilayah lain di Karesidenan Surakarta.
6.
IDENTITAS
LEMBAGA
Nama : Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Pinggiran (PPAP) SEROJA
Akte Notaris : No. 61 Rahayu Utami Sari, SH Tahun 2006
Alamat :
Petoran RT. 01/RW. 09 No. 10 Kel. Jebres Kec. Jebres Surakarta
Telepon :
0271-808 5040, 085 229 012 002
NPWP :
21.034.481.8-526.000
7.
SUSUNAN
PENGURUS
Ketua :
Retno Heny Pujiati, S.Sos
Sekretaris : Ayu Widowati, S.Sos
Bendahara : Sri Mulyani
Humas : Evi Nur F, S.PdI
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anjal : Hanifah
Pendidikan Layanan Khusus : Retno Heny Pujiati, S.Sos
Pendidikan Kesetaraan : Yeni Hendrawati, S.Sy
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan : Rukmini
Taman Baca : Ayu Widowati, S.Sos
KOPERASI SEROJA
Simpan Pinjam : Siti Yuliana, A.Md
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) : Rukmini
BASIS
Madrasah Keliling : Syarifudin Zuhri
Taman Belajar : Zuli Suharyanti
Advokasi dan Outreach : Sri Mulyani
RUMAH PERLINDUNGAN : Syarifudin Zuhri
Sekretaris : Ayu Widowati, S.Sos
Bendahara : Sri Mulyani
Humas : Evi Nur F, S.PdI
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anjal : Hanifah
Pendidikan Layanan Khusus : Retno Heny Pujiati, S.Sos
Pendidikan Kesetaraan : Yeni Hendrawati, S.Sy
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan : Rukmini
Taman Baca : Ayu Widowati, S.Sos
KOPERASI SEROJA
Simpan Pinjam : Siti Yuliana, A.Md
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) : Rukmini
BASIS
Madrasah Keliling : Syarifudin Zuhri
Taman Belajar : Zuli Suharyanti
Advokasi dan Outreach : Sri Mulyani
RUMAH PERLINDUNGAN : Syarifudin Zuhri
B.
PERANAN RUMAH SINGGAH SEROJA TERHADAP PENDIDIKAN
ANAK JALANAN SURAKARTA
PPAP Seroja sebagai salah
satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan
memiliki beberapa program. Program utama PPAP Seroja adalah Sroja Crisis Center
yang merupakan pusat aktifitas penanganan kritis yang menimpa perempuan dan
anak marginal. Seroja Crisis Center terdiri dari beberapa sub program, antara
lain :
1.
SEKOLAH ANAK JALANAN (SEKOLAH KITA)
Sekolah Anak Jalanan merupakan sekolah yang khusus
diberikan kepada anak jalanan. Sekolah ini merupakan sebuah bentuk kolaborasi
antara Pendidikan Layanan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Layanan
Khusus merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak berkebutuhan
khusus, yang mana pendidikan yang diberikan 20% bersifat akademis dan 80%
bersifat non-akademis.
Sementara ini karena Pendidikan Layanan Khusus belum
bisa mengeluarkan ijazah, pelaksanaannya disesuaikan dengan Pendidikan
Kesetaraan. Selain itu, juga menyesuaikan dengan karakteristik anak jalanan
yang sangat spesial, pendidikan untuk anak jalanan dituntut banyak melakukan
variasi pembelajaran agar anak tetap bertahan untuk mengikuti proses
pendidikan. Diantaranya yang dilakukan adalah tempat belajar yang tidak monoton
di satu tempat, sering mengadakan home visit, sering mengadakan outing class
(seperti outbond, kunjungan ke pabrik, tempat wisata dll). Saat ini jumlah anak
jalanan yang terdaftar di Sekolah untuk anak jalanan Seroja adalah 20 anak.
2.
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KHUSUS
PAUD merupakan pendidikan untuk anak usia 3 hingga 6
tahun. PAUD Seroja merupakan PAUD yang diperuntukkan bagi anak jalanan dan anak
dari keluarga miskin. Hal ini mengingat banyak anak-anak yang masih usia balita
menjadi anak jalanan (mengamen atau mengemis). Pendidikan Anak Usia Dini
penting, karena pada masa inilah sekitar 80% terjadi perkembangan otak. Anak
lebih mudah menerima nilai-nilai dari luar. Demikian pula halnya bagi anak
jalanan. Dengan memberikan pendidikan di usia dini kepada mereka diharapkan
dapat membentuk landasan karakter, mental dan kepribadian yang baik dan bagi
mereka, sehingga kemudian ia memiliki kemauan yang keras untuk mengikuti
proses-prose pendidikan di usia selanjutnya.
3.
TAMAN BELAJAR SEROJA
Taman Belajar Seroja merupakan kegiatan yang
diberikan di lokasi-lokasi dimana anak-anak marginal berada atau tinggal
termasuk kepada anak jalanan yang tidak masuk di sekolah anak jalanan. Kegiatan
ini bersifat kelompok dan individual. Materi yagn diberikan bervariasi seperti
mental spiritual, pengetahuan dasar serta kecakapan hidup atau lifeskill.
Meteri yang diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak. Untuk
kegiatan yang bersifat individual berupa bimbingan konseling, mengingat
anak-anak marginal banyak yang terlilit persoalan hidup.
Taman Belajar Seroja juga dilakukan untuk anak-anak
yang berhadapan dengan hukum, yakni anak-anak yang berada di Rutan Klas 1
Surakarta yang seringkali juga berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kegiatan untuk anak di Rutan ini masih berlanjut ketika anak sudah keluar dari
Rutan yakni berupa pendampingan dan advokasi.
4.
MADRASAH KELILING
Madrasah Keliling merupakan konsep pembinaan
berbasis teknologi yang dilakukan secara mobile (berpindah dari satu lokasi ke
lokasi lain). Kegiatan Madrasah Keliling dilakukan dengan mendatangi komunitas
anak jalanan, daerah-daerah pinggiran (kantong miskin kota), dan
pelosok-pelosok desa termasuk TPA-TPA yang ada di masjid-masjid, mengingat
kegiatan-kegiatan keagamaan di banyak tempat dirasa kurang kualitasnya.
Madrasah Keliling menggunakan sarana mobil yang berisi buku bacaan, VCD
pengetahuan, komputer dan perlengkapan pembinaan lainnya. Kegiatan yang sudah
dilakukan Madrasah Keliling antara lain :
a)
Peminjaman buku
bacaan
b)
Bermain edukatif
c)
Melihat VCD
pengetahuan
d)
Ceramah/penyuluhan/dongeng
e)
Olahraga
Madrasah Keliling yang
sudah berjalan saat ini dilaksanakan sebanyak 4 kali kunjungan tiap minggu.
Diharapkan kegiatan-kegiatan di atas dapat berkembang atau bertambah dengan
kegiatan belajar ketrampilan, belajar komputer, taman gizi serta diselingi dengan
pengobatan gratis.
5.
BEASISWA SEKOLAH
Merupakan bantuan biaya
pendidikan sekolah formal untuk anak marginal termasuk anak jalanan yang
sekolah di sekolah formal. Bantuan biaya sekolah ini sangat mereka butuhkan
mengingat biaya pendidikan masih dirasa berat bagi mereka, terutama untuk
pendidikan menengah. Bantuan ini diberikan langsung melalui sekolah yang
bersangkutan. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kebutuhan tiap anak dan
kondisi dana yang ada.
6.
TAMAN GIZI SEROJA
Merupakan kegiatan
pemberian paket makanan dan minuman bergizi kepada anak-anak marginal termasuk
kepada anak jalanan. Hal ini mengingat kebanyakan asupan gizi dari anak-anak
marginal kurang. Ada beberapa anak yang kami jumpai divonis kurang gizi.
Makanan bergizi diberikan baik pada saat kegiatan Taman Belajar di lokasi
mereka tinggal, saat Madrasah Keliling maupun di sekolah untuk anak jalanan.
Kadang juga diberikan pada event tertentu. Untuk saat ini kegiatan Taman Gizi
belum dapat bersifat rutin, karena dana
yang
ada masih minim.
7.
TAMAN BACA SEROJA
Buku merupakan jendela
ilmu. PPAP Seroja berusaha memfasilitasi kebutuhan ilmu dan pengetahuan melalui
Taman Baca. Taman Baca Seroja yang merupakan perpustakaan yang berada di
Sekolah untuk Anak Jalanan dan diupayakan juga ada di komunitas-komunitas
dampingan atau di Taman Belajar Seroja. Taman Baca Seroja melayani peminjaman
buku-buku bacaan kepada masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak.
8.
PENDIDIKAN PEREMPUAN
Pepatah mengatakan
mendidik perempuan sama dengan mendidik satu generasi. Pendidikan kepada
perempuan dampingan yang dilakukan Lembaga PPAP Seroja bertujuan selain
meningkatkan pengetahuan dan kapasitas perempuan marginal juga mempersiapkan
perempuan memiliki kemampuan mengasuh, membimbing dan mendidik dengan baik bagi
anak-anaknya. Pendidikan perempuan ini dilakukan secara simultan dan kontinyu,
yakni meliputi pendidikan :
a)
Keaksaraan
b)
Mental spiritual
c)
Kesehatan keluarga dan lingkungan
d)
Manajemen usaha dan keuangan
e)
Pendidikan Anak
Saat ini telah terbentuk 12 kelompok perempuan, yang masing-masing
Terdiri dari 10 hingga 50 orang tiap kelompok.
9.
TRAINING KEWIRAUSAHAAN DAN LIFE SKILL
Pelatihan ini ditujukan
untuk membangun semangat dan jiwa kewirausahaan sehingga untuk perempuan yang
belum memiliki ketrampilan, penghasilan yang jelas atau belum memiliki
pekerjaan yang positif dapat membangun usaha mandiri. Pelatihan kewirausahaan
diiringi dengan pelatihan life skills yang juga diperuntukkan kepada anak
jalanan. Pelatihan tersebut antara lain :
a)
Pelatihan membuat makanan layak jual
b)
Pelatihan daur ulang plastik bekas
c)
Pelatihan membuat sajadah kain flanel
d)
Pelatihan ternak dan olah jamur
e)
Pelatihan membuat kreasi kain perca
f)
Pelatihan membuat aneka souvenir
g)
Pelatihan membuat sandal
h)
dll
10.
PEMBERDAYAAN EKONOMI
a)
KELOMPOK USAHA
BERSAMA (KUBE)
Perempuan peserta yang
belum memiliki penghasilan yang jelas atau belum memiliki pekerjaan positif
akan didorong dan difasilitasi membentuk kelompok usaha bersama. Usaha yang
akan dibangun sesuai dengan minat dan kemampuan/ skill dari mereka. KUBE ini juga
merupakan tindak lanjut dari pelatihan kewirausahaan dan life skill. KUBE yang
saat ini telah berjalan adalah usaha loundry, toko dan kreasi daur ulang
plastik bekas. KUBE-KUBE ini sekaligus sebagai sebuah workshop kewirausahaan.
b)
KREDIT MIKRO
Perempuan peserta yang
tidak masuk dalam KUBE didorong untuk membangun usaha mandiri. Kendala yang
sering mucul adalah persoalan modal. Perempuan peserta yang telah memiliki
usaha kecil juga membutuhkan peningkatan modal. Untuk itu kredit mikro ini
sangat dibutuhkan, mengingat selama ini mereka sering terjebak oleh rentenir
yang banyak berkeliaran di lingkungan mereka.
Sistem yang digunakan
dalam Kredit Mikro ini adalah sistem Grameen Bank dengan prinsip utama :
·
berbasis kelompok/komunitas
·
tidak memberatkan (sistem bagi hasil)
·
tanggung renteng (ditanggung teman kelompok jika ada
anggota yang tidak mengangsur)
Dengan
sistem ini diharapkan kredit berjalan dengan lancar dan terbangun rasa
kebersamaan dan tolong menolong yang tinggi pada peserta. Kredit Mikro ini saat
ini sudah digulirkan (dimulai) dengan jumlah anggota 110 orang dan berjalan
baik (tingkat kemacetan sekitar 2%). Namun modal yang dimiliki baru 20 juta.
Sehingga agar dapat meningkatkan jumlah peserta dan jumlah dana yang bisa
digulirkan dangat diperlukan peningkatan modal.
11.
PENERBITAN BULETIN
Untuk membangun
komunikasi, melatih mengekspresikan diri dan meningkatkan wawasan dibuat
buletin yang terdiri dari buletin untuk anak dan untuk perempuan. Saat ini yang
sudah bisa terbit baru bulletin untuk anak yang terbit tiap sebulan sekali.
12.
ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN KASUS
Seringkali perempuan
dan anak-anak marginal dililit persoalan hidup, tidak hanya masalah ekonomi.
Lembaga PPAP Seroja juga berusaha melakukan advokasi kasus meskipun masih
terbatas. Sebagai contoh yang sudah dilakukan adalah advokasi biaya rumah sakit
(agar bisa bebas biaya), advokasi hukum untuk anak yang berhadapan dengan
hukum, advokasi kasus trafiking terhadap dampingan yang mengalaminya, pembuatan
akta kelahiran dan administrasi kependudukan lain seperti juga mengadakan nikah
massal/nikah gratis.
13.
RUMAH/ASRAMA PERLINDUNGAN
Merupakan tempat
penampungan/pengasuhan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan karena
tidak memiliki tempat tinggal atau karena sedang menghadapi kasus/persoalan hidup.
Untuk program ini belum terlaksana dengan baik karena kendala tempat yang masih
menyewa dan dana operasional juga belum optimal. Ke depan akan diupayakan dapat
memiliki tempat sendiri yang lebih kondusif dan representatif, yang juga
sekaligus sebagai lokasi Crisis Center.
Program-program di atas
diharapkan akan berkembang terus dengan sasaran dan jangkauan yang lebih luas
sehingga dapat lebih bermanfaat di masyarakat. Untuk kebutuhan lokasi Seroja
Crisis Center, saat ini sedang dilakukan penggalangan wakaf tunai pembebasan
tanah seluas 1000m2. Tanah ini akan digunakan untuk membangun rumah
perlindungan, sekolah anak jalanan, PAUD anak jalanan, kantor, dan tempat
ibadah (masjid).
Berbagai kendala pun dihadapi oleh PPAP Seroja dari
dalam melaksanakan tugasnya sampai masalah pendanaan. Mereka masih kesulitan
mencari anak dan ibu yang akan dibina. Ketika proses rekruitmen dilakukan
terhadap anak jalanan, halangan terbesar adalah pemikiran anak jalanan sendiri
yang masih berpikiran bahwa tidak ada gunanya bersekolah kalau mengemis di
jalan bisa mendapatkan uang. Dana juga menjadi permasalahan pokok. Kurangnya
danan berujung pada minimnya fasilitas. Mereka melakukan berbagai cara untuk
membuka donasi, seperti membuat pamphlet, blog dan facebook. Masalah yang lain
adalah personel yang terbatas, tidak semua relawan yang dapat diandalkan serta
penjangkauan daerah-daerah yang lumayan jauh.
Koleksi buku yang dimiliki PPAP Seroja juga masih
minim. PPAP memiliki buku sekitar 150-an. Padahla buku adalah salah satu sarana
utama dalam hal belajar. Dalam program Madrasah Keliling sebagian besar buku
bertemakan keagamaan.
Pada tanggal 29 April 2012, PPAP Seroja mengadakan
acara diskusi bertema Bersama Menebar Peduli Kepada Perempuan dan Anak Marginal
bertempat di Taman Balekambang. Acara tersebut adalah untuk memperingati Hari
Kartini. Acara tersebut juga bekerja sama dengan koran harian Solopos. Dalam
acara tersebut enam wanita diberi penghargaan dalam kategori Inspiring Woman in Kartini’s Day.
BAB IV
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Lembaga
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pinggiran (PPAP) SEROJA adalah lembaga yang
bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang secara khusus diperuntukkan bagi
perempuan dan anak pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya. Lembaga PPAP
SEROJA berdiri pada tanggal 23 Juli 2003. Lembaga ini lahir sebagai bentuk
keprihatinan atas fenomena yang menimpa masyarakat pinggiran di Kota Surakarta
dan sekitarnya khususnya perempuan dan anak
PPAP Seroja
memiliki program-program yang mendukung tujuan mereka. Ada beberapa program
yang sampai saat ini msih dilakukan. Namun, dalam melaksanakan program-program
mereka masih terdapat kendala. Pendidikan
adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali anak jalanan. Anak jalanan
adalah sasaran dari program-program PPAP Seroja. Anak jalanan yang sampai
sekarang menempuh pendidikan di PPAP Seroja berjumlah sekitar 20 anak. Selain
itu, juga terdapat masalah dalam pendanaan. Oleh karena itu, PPAP Seroja
membuka donasi melalui berbagai cara, seperti membuat pamphlet, blog, dan
facebook.
B.
SARAN
1.
Perlunya
dukungan riil dari pemerintah, terutama Pemda setempat dalam menjalankan
program-program dari PPAP Seroja.
2.
Masyarakat harus
berpartisipasi aktif guna mendukung dan melancarkan program-program PPAP
Seroja.
3.
Pengumpulan buku-buku
bekas yang layak baca dari masyarakat yang ingin membantu guna menunjang
program-program PPAP Seroja.
DAFTAR PUSTAKA
Yudha, Aditya
Damar Aji dan Ditya Adi Wahyu N..2011.PPAP
SEROJA Lembaga Tanpa Tanda Jasa.Motivasi/Edisi 39/September 2011.Surakarta
Langganan:
Postingan (Atom)