Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Semester II
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan
ada 2 (dua) jenis, yaitu :
A.
Pembantuan
pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan
dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut
serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1. Pada pembantuan perbuatannya hanya
bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan
pelaksanaan.
2. Pada pembantuan, pembantu hanya
sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan
atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut
serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai
tujuan sendiri.
3. Pembantuan dalam pelanggaran tidak
dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap
dipidana.
4. Maksimum pidana pembantu adalah
maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/3 (sepertiga),
sedangkan turut serta dipidana sama.
B.
Pembantuan
sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Kesempatan adalah memberikan peluang
untuk seseseorang melakukan kejahatan. Sarana
adalah memberikan alat yang digunakan untuk mempermudah kejahatan itu. Keterangan adalah menyampaikan
ucapan-ucapan berupa nasihat kepada orang lain untuk melakukan kejahatan.
Contoh kesempatan, B berniat
membunuh A. A dan B naik taksi bersama yang dikendarai oleh C. Pada saat di
jalan B melaksanakan aksinya. C memberhentikan taksinya pada saat B membunuh A.
Hal ini berarti C telah memberikan kesempatan kepada si B untuk melakukan
tindak kejahatan. Contoh sarana, A
berniat membunuh B. Terjadi kontak fisik, mereka bertengkar dan berkelahi. Pada
saat itu, C datang memberikan pistol kepada A. A menggunakan pistol itu untuk
menembak mati B. Dalam hal ini, C telah memberikan alat yakni berupa pistol
kepada A untuk mempermudah dan memperlancar aksi A. Contoh keterangan, A berniat membunuh B. A tanya kepada C tempat tinggal
B. C memberitahu A dimana B tinggal. Di sini C telah memberikan keterangan
kepada si A dengan memberikan alamat tempat tinggal B. Bentuk-bentuk pembantuan
pada saat sebelum kejahatan dilakukan, yaitu :
1. Pembantuan aktif, dengan melakukan
perbuatan aktif atau fisik. Contoh : pada kasus pemerkosaan, pembantu membantu
memegang kedua kaki korban.
2. Pembantuan pasif/non fisik,
pembantuan dengan tidak melakukan perbuatan aktif. Contoh, kasus pembobolan atm,
satpam setempat mengetahui hal tersebut dan diam saja.
Pembantuan
dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya
pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah
ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam
penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan
oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban
pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih
ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal
pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan
pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15
tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat
dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
a)
Membantu
merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk
perampasan kemerdekaan,
b)
Membantu
menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
c)
Meniadakan
surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat
dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
a)
Membantu
menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
b)
Dokter yang
membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).
Pidanan
tambahan bagi pembantu adalah sama dengan kejahatannya sendiri (pasal 57
ayat3). Pertanggung jawaban pembantu adalah berdiri sendiri, tidak digantungkan
pada pertanggung jawaban pembuat.
1 komentar:
Sangat bermamfaat, Tq ^^
Posting Komentar