Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Semester II
Induk peraturan hukum pidana positif
Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP). KUHP ini mempunyai
nama asli Wetboek van Strafrecht voor
Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali
dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja)
Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.
WSvNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan
diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan
(copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan
asas konkordasi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya.
Beberapa pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme
Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama
kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795
dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama kali
disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het
Koninkrijk Holland. Namun baru 2 tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis
menjajah Belanda dan memberlakukan Code
Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon
Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan
Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai pada tahun 1886.
Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek
van Strafrecht sebagai pengganti Code
Penal Napoleon.
Setelah Indonesia menyatakan
kemerdekaannya pada tahun 1945, untuk mengisi kekosongan hukum pidana yang
diberlakukan di Indonesia maka dengan dasar pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,
WvSNI tetap diberlakukan. Pemberlakuan WvSNI menjadi hukum pidana ini
menggunakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di
Indonesia. Dalam Pasal VI Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 disebutkan bahwa
nama Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch-Indie diubah menjadi Wetboek van
Srafrecht dan dapat disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di samping itu, undang-undang
ini juga tidak memberlakukan kembali peraturan-peraturan pidana yang
dikeluarkan sejak tanggal 8 Maret 1942, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah
Jepang maupun oleh Panglima Tertinggi Balatentara Hindia Belanda.
Oleh karena perjuangan bangsa Indonesia
belum selesai pada tahun 1946 dan munculnya dualisme KUHP setelah tahun
tersebut maka pada tahun 1958 dikeluarkan Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958
yang memberlakukan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 bagi seluruh wilayah
Republik Indonesia.
Berdasarkan pasal II aturan peralihan
dari UUD 1945 yo. Pasal 192 Konstitusi RIS 1949 yo. Pasal 142 UUDS 1950, maka
sampai kini masih diperlakukan KUHP yang lahir pada tanggal 1 Januari 1918,
karena belum juga diadakan KUHP yang baru. Tapi tidak berarti, bahwa KUHP yang
sekarang, masih dalam keadaan asli atau telah diambil alih langsung oleh negara
kita, tetapi bahkan isinya dan jiwanya telah banyak diubah dan diganti,
sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional kita dewasa ini.
Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan
Hindia Belanda itu diadakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan
KUHP itu maka mulai 1 Januari 1918 berlakulah satu macam Hukum Pidana untuk
semua golongan penduduk Indonesia(unifikasi Hukum Pidana).
Sebelum tanggal 1 Januari 1918 di tanah
air kita ini berlaku 2 KUHP, yaitu :
1.
Satu untuk
golongan Indonesia (mulai 1 Januari 1873)
2.
Satu untuk
golongan Eropah (mulai 1 Januari 1867)
Perbedaan antara KUHP untuk orang Eropah
(1867) dan dengan KUHP orang Indonesia (1873) adalah terutama macamnya hukuman.
Misalnya :
1.
Orang Indonesia
dapat diberi kerja paksa dengan lehernya diberi kalung besi atau kerja paksa
dengan tidak dibayar untuk mengerjakan pekerjaan umum, sedang orang-orang Eropa
tidak, hanya hukuman penjara atau hukuman kurungan saja.
2.
KUHP untuk orang
Indonesia disesuaikan dengan keadaan dan kebiasaan orang Indonesia.
Misalnya :
1.
Perkawinan
dengan lebih dari satu orang perempuan tidak dihukum
2.
Pengemisan dan
mandi tanpa pakaian di muka umum tidak dihukum.
Sebelum tahun 1876 orang-orang Eropah di
Indonesia pada umumnya dikenakan Hukum Pidana dari negeri Belanda atau Hukum
Pidana Romawi. Sedang bagi Indonesia sebelum tahun 1873 diberlakukan Hukum Adat
Pidananya masing-masing. Hukum Adat Pidana di Indonesia pada umumnya tidak tertulis
dan kalau tertulis belum merupakan suatu kodifikasi, sebab masih tercampur
dengan hukum yang lain, lagi pula Hukum Acara Pidana itu bersifat
sedaerah-daerah.
Jadi mulai 1 Januari 1873 Hukum Adat
Pidana yang bersifat sedaerah-daerah itu dihapuskan dan untuk semua orang
Indonesia berlaku satu KUHP saja.
Pada waktu 1 Januari 1918 di Indonesia
sistem dualisme dihapuskan dan hanya diadakan satu KUHP saja untuk semua
golongan penduduk Indonesia, maka KUHP yang baru ini (1918) merupakan turunan dari KUHP nasional negeri
Belanda.
Sebelum tahun 1886, KUHP negeri Belanda
adalah suatu copy dari Code Penal Perancis tahun 1811. Tetapi mulai dari tahun
1886 berlakulah di negeri Belanda suatu KUHP yang bersifat nasional. Beberapa
perbedaan penting antara KUHP Belanda yang nasional dengan yang merupakan copy
dari Code Penal Perancis adalah :
Hapusnya hukuman yang serendah-rendahnya
dan hukuman mati.
Dalam KUHP Belanda nasional keadaan si
pelanggar diperhatikan.
Pada umumnya KUHP Belanda yang bersifat
nasional itu adalah lebih modern dan lebih sesuai dengan kemajuan zaman, jika
dibandingkan dengan KUHP dari lain-lain negara pada waktu itu, sebab KUHP
Belanda ini dibuat belakangan, sehingga dapat menarik keuntungan-keuntungan
dari KUHP negara lain.
Perbedaan yang penting antara KUHP
Belanda 1886 dengan copy-nya di Indonesia yang mulai berlaku 1 Januari 1918
ialah masih ada hukuman mati dalam KUHP Indonesia pada tahun 1918.
Kansil.1989.Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia.Jakarta:Balai Pustaka.
1 komentar:
terima kasih yah ...........
Posting Komentar