Minggu, 08 Juli 2012

Kampung Halaman


Aku adalah seorang gadis yang tinggal di desa kecil di daerah Banyumas. Hari ini masih hari libur semester II. Dua sahabatku datang ke rumah, Isma dan Sovi. Setelah kita  ngobrol ngalor ngidul, kami bertiga main ke sawah. aku baru sadar kalau desaku itu sungguh indah, dimana sawah luas membentang, biru langit yang indah, gunung Slamet yang menjulang tinggi. oh indahnya desaku di kaki gunung Slamet. terima kasih Tuhan telah mengaruniakan semua ini kepada kami, akan kami jaga titipanmu ini sampai kami kembali lagi kepadaMu :)







Kamis, 05 Juli 2012

PERUBAHAN DARI UUD 1945 KE KRIS 1949


Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi Semester II

A.    Proses Perubahan
Sejarah pemberlakuan dan perubahan UUD 1945 memang selalu kontroversial. Pada awalnya rancangan UUD ini disiapkan oleh Dokuritzu Zyunbi Tjoosakai atau BPUPKI, sebuah badan yang khusus dibentuk oleh pemerintah penjajah Jepang untuk menyiapkan sebuah UUD yang dapat dipergunakan bagi Indonesia yang akan dimerdekaan. Setelah menyelesaikan tugas pokoknya, termasuk melalui episode-episode dramatis dalam perdebatan tentang dasar negara, badan yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat ini dibubarkan dan diganti dengan badan baru, Dokuritsu Zyunbi Iinkai atau PPKI yang diketuai Soekarno. Badan inilah yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan peralihan kekuasaan dari penjajahan menjadi negara merdeka setelah sehari sebelumnya, 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia membacakan proklamasi kemerdekaan. Pada tanggal 18 Agustus itu pulalah UUD 1945, setelah sedikit direvisi, PPKI menetapkan UUD yang semula dirancang oleh BPUPKI itu. Meskipun rancangan UUD 1945 itu semula disusun oleh BPUPKI untuk kemudian ditetapkan pemberlakuannya oleh PPKI, namun kesahannya sebagai UUD tak perlu dipersoalkan, sebab fungsi dan tugas kedua lembaga tersebut memang berbeda. Sejak semula BPUPKI memang dibentuk sebagai badan yang membuat rancangan UUD sedangkan PPKI adalah badan yang melakukan peralihan kekuasaan dan menetapkan atau mengesahkan berlakunya UUD.
Namun tidak lama setelah berlakunya UUD 1945, muncullah gerakan untuk tidak memberlakukan UUD 1945. Menurut George McT. Kahin, gerakan ini dipelopori   kelompok pemuda progresif seperti Sjahrir, BM Diah, dan yang lain-lain dengan alasan UUD 1945 (dianggap) berwatak fasis dan menjadi sumber otoriterisme. Ketentuan pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945 yang memberikan kekuasaan MPR, DPR, dan DPA kepada Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional sebelum ketiga lembaga tersebut dibentuk dianggap sebagai landasan pemerintahan fasis yang diberikan kepada Presiden. Alasan lain yang dikemukakan oleh kaum muda itu adalah upaya untuk menghalangi upaya Achmad Subardjo yang ketika itu bermaksud menjadikan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di bawah UUD 1945.
Upaya kaum muda ini kemudian dibawa ke Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang pada akhirnya melahirkan Maklumat No.X Tahun 1945 yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Maklumat No.X Tahun 1945 sebenarnya hanya berisi perubahan atas ketentuan pasal IV Aturan Peralihan yang semula menetapkan KNIP sebagai pembantu Presiden menjadi badan legislatif yang otonom atau malah sejajar dengan Presiden disertai dengan pembentukan Badan Pekerja KNIP. Maklumat ini kemudian disusul dengan Maklumat Pemerintah yang berisi perubahan sistem kabinet dari sistem Presidensiil menjadi sistem Parlementer. Jadi hanya dalam waktu kurang dari dua bulan masa berlakunya yang pertama UUD 1945 sudah tidak diberlakukan. Pada umumnya dikatakan bahwa penidakberlakuan UUD 1945 dengan Maklumat No.X dan Maklumat Pemerintah itu merupakan penidakberlakuan dalam praktik tanpa secara resmi menidakberlakukan atau mencabut UUD 1945 itu sendiri. Maklumat No.X berisi :
1.    Bahwa Komite Nasional Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat, diserahi kekuasaan legislatif dan ikut serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
2.    Bahwa pekerjaan Komite Nasional Pusat sehari-hari, berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih diantara mereka serta yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.
Dengan keluar Maklumat No.X ini, maka kedudukan Komite Nasional berubah, dari badan yang bertugas membantu Presiden menjadi :
1.      Badan Legislatif (DPR), bersama-sama Presiden membuat undang-undang.
2.      Badan yang ikut serta menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (tugas MPR)
3.      Melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat. (BPKNIP).
Setelah UUD 1945 tidak diberlakukan tanpa secara resmi mengganti UUD melalui Maklumat No.X Tahun 1945 pada tahun 1949  UUD 1945 diganti secara resmi dengan diubahnya bentuk Negara Kesatuan menjadi Negara Federal (Republik Indonesia Serikat) yang memberlakukan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (KRIS 1949). Perubahan bentuk negara dan konstitusi ini merupakan hasil akhir dari perundingan-perundingan antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda yang ketika itu ingin menjajah kembali Indonesia dengan alasan Indonesia dulunya adalah bagian sah dari Kerajaan Belanda namun diambil alih oleh Jepang karena Belanda yang bergabung dengan sekutu-sekutunya kalah perang terhadap Jepang pada tahun 1941. Dengan kalahnya kembali Jepang dalam perang Pasifik tahun 1945 maka Belanda mengklaim bahwa Indonesia secara hukum internasional kembali menjadi bagian dari Kerajaan Belanda.
Tentu saja klaim Pemerintah Belanda itu ditolak dan dilawan habis-habisan oleh pemerintah dan rakyat Indonesia melalui perang yang disebut Revolusi Kemerdekaan. Dalam babak sejarah ini pemerintah Indonesia pernah memindahkan pusat pemerintahan atau ibukotanya dari Jakarta ke Yogyakarta yakni ketika pada tahun 1946 Belanda melakukan agresi (masuk paksa secara sepihak) ke Indonesia. Selain perang konvensional, perang melawan agresi Belanda itu dilakukan juga dengan perang diplomasi melalui perundingan-perundingan antar pemerintah kedua negara, sampai akhirnya dicapai persetujuan melalui perjanjian “Meja Bundar” yang berhasil memaksa Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia. Namun Belanda tidak begitu saja memberikan pengakuan melainkan menyaratkan, antara lain, pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia akan diberikan dengan kesepakatan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah menjadi Negara Federal dengan nama Negara Republik Indonesia Serikat (NRIS). Persetujuan lain yang juga tercakup dalam perjanjian itu adalah terbentuknya Uni-Indonesia Belanda.
Sebagai konsekuensi dari isi perjanjian yang mengubah NKRI menjadi NRIS itu maka ada keharusan dilakukannya perubahan bentuk negara dan konstitusi secara resmi. Berdasar itulah maka sejak tanggal 29 Desember 1949 bentuk NKRI diubah menjadi NRIS dengan sekaligus memberlakukan konstitusi baru yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 (Konstitusi RIS 1949). Berdasar itu pula pengakuan Belanda secara de jure atas kemerdekaan Indonesia terjadi dan berlaku sejak tanggal 29 Desember 1949, bukan 17 Agustus 1945. Konstitusi RIS 1949 secara resmi menganut sistem pemerintahan Parlementer dengan beberapa kekhususan sehingga ada yang menyebutnya bukan sistem yang sepenuhnya murni parlementer.




B.     Analisis Berdasarkan Aturan Konstitusi yang Saat Itu Berlaku dan Teori
Ada tiga hal perlu diperhatikan di sini. Pertama, bentuk hukum perubahan dalam praktik UUD 1945 dengan nama Maklumat pada saat itu tidak terjadi persoalan karena pada saat itu kita belum memiliki UU tentang peraturan perundang-undangan sehingga muncul istilah Maklumat atau Peraturan, bahkan di beberapa daerah ada produk peraturan daerah yang disebut Undang-Undang, misalnya, UU pemilihan umum di Kediri dan Yogyakarta. Kedua, istilah Nomor X bukanlah Nomor Sepuluh (Number Ten) dalam angka Romawi melainkan X dalam arti “tak dikenal pasti” karena bukan merupakan urutan dari peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya. Ketika Maklumat itu dibuat di kantor KNIP Menteri Sekretaris Negara AG Pringgodigdo tidak ingat nomor urut UU yang telah ada sehingga ketika diminta nomor oleh KNIP dan Bung Hatta dia mengusulkan Nomer X saja. Ketiga, keabsahan Maklumat No.X itu pun tidak perlu dipersoalkan, misalnya karena bukan ditetapkan oleh MPR, sebab berdasar Aturan Peralihan Pasal IV pada saat itu kekuasaan MPR ada di tangan Presiden sehingga Presiden pun melakukan hak-hak konstitusional MPR. Bahwa Maklumat No.X itu ditandatangani oleh Wakil Presiden  Mohammad Hatta itu tak perlu dipersoalkan sebab pada saat itu konvensi ketatanegaraan kita menjadikan Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai “dwitunggal” sehingga status Mohammad Hatta itu tetaplah merepresentasikan lembaga kepresidenan, apalagi pada saat itu Soekarno tak pernah mempersoalkan dikeluarkannya Maklumat No.X itu dan praktik ketatanegaraan pun menerimanya. Dengan demikian keabsahan Maklumat No.X itu selain didasarkan pada hukum transisional yang menyatakan bahwa untuk sementara Presiden memegang kekuasaan MPR, DPR, dan DPA jjuga didasarkan pada konvensi ketatanegaraan yang ketika itu berjalan tanpa hambatan sama sekali. Seperti diketahui konvensi ketatanegaraan merupakan juga sumber atau konstitusi itu sendiri.
Sebagai konsekuensi dari isi perjanjian KMB yang mengubah NKRI menjadi NRIS itu maka ada keharusan dilakukannya perubahan bentuk negara dan konstitusi secara resmi. Berdasar itulah maka sejak tanggal 29 Desember 1949 bentuk NKRI diubah menjadi NRIS dengan sekaligus memberlakukan konstitusi baru yakni Konstitusi Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 (Konstitusi RIS 1949). Dengan kata lain, Indonesia mengubah bentuk negara dan konstitusi demi mendapatkan pengakuan dari Belanda secara de jure
Brannon P. Denning (Friedrich,1950) menyatakan, sebuah mekanisme amandemen konstitusi sangat diperlukan untuk menjamin bahwa generasi yang akan datang punya alat untuk secara efektif menjalankan kekuasaan-2 mereka untuk memerintah.
Tahap pembuatan konstitusi
1.      Penetapan agenda
2.      Perancangan à komisi ahli dan parlemen biasa
3.      Penetapan rancangan (partisipasi masyarakat) 
KMB menghasilkan 3 buah persetujuan pokok, yaitu : a. didirikannya Negara Republik Indonesia Serikat, b. penyerahan kedaulatan kpada Republik Indonesia Serikat, c. didirikannya uni antara RIS dengan kerajaan Belanda. Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD, sehingga disusunlah naskah UUD RIS &dibuat oleh delegasi RI serta delegasi BFO pada KMB. UUD yang diberi nama Konstitusi RIS tersebut mulai beelaku tgl 27 Desember 1949, yg terdiri atas Mukadimah berisi 4 alinea, Batang Tubuh yg berisi 6 bab & 197 pasal, sertasebuah lampiran. 
Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi 'Republik Indonesia Serikat yang merdeka & berdaulat adalah negara hukum yg demokratis & berbentuk federasi'. Dengan berubah menjadi negara serikat, maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian & masing-masing memiliki kekuasaan pemarintahan di wilayah negara bagiannya. Negara negara bagian itu adalah : Negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa Timur, Madura, Sumatera Timur, Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan kenegaraan yg berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah , Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimntan Tenggara & Kalimantan Timur. Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku hanya untuk negara bagian RI yg meliputi Jawa & Sumatera dengan ibukota Yogyakarta. 
Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer, sebagaimana diatur dlm pasal 118 ayat 1 & 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa 'Presiden tidak dapat diganggu gugat'. Artinya presiden tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas tugas-tugas pemerintahan, karena presiden adalah kepala negara, bukan kepala pemerintahan. 
Pada pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa 'Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untu dirinya sendiri'. Dengan demikian, yang melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap tugas-tugas pemerintahan adalah menteri-menteri.
Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri, dgn sistempemerintahan parlementer, dimana pemerintah bertanggung jawab terhadapparlemen (DPR).
            Berikut lembaga-lembaga negara menurut Konstitusi RIS :
a. Presiden
b. Menteri-menteri
c. Senat
d. DPR 
e. MA
f. Dewan Pengawas Keuangan
Konstitusi RIS adalah buatan dari delegasi Indonesia dan Belanda maka dapat disimpulkan bahwa konstitusi tidak sesuai dengan prosedur umum yang berlaku. Salah satunya adalah partisipasi masyarakat, dalam pembuatan konstitusi RIS tidak ada partisipasi masyarakat.

Sumber :
http://www.mahfudmd.com/public/makalah/Makalah_3.pdf
http://www.scribd.com/doc/50273836/Konstitusi-RIS-1949

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama di Indonesia

Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi Semester II

A.     Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Berdirinya suatu negara didukung oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pembentukan konstitusi. Konstitusi diperlukan dalam suatu negara, karena hal tersebut merupakan hukum dasar tertinggi. Dengan kata lain, segala peraturan dalam negara tersebut harus sejalan dengan konstitusi yang ada.
Di Indonesia, pembentukan konstitusi pertama memerlukan waktu yang relatif cepat. Terdapat dua badan dalam proses pembentukan konstitusi, yaitu : BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Para pendiri bangsa merumuskan konstitusi pertama sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.
2.      Rumusan Masalah
a)      Bagaimana suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama apabila menggunakan perspektif teoritik yang sudah dipahami ?
b)      Berilah contoh perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 !


3.      Manfaat
a)      Mengetahui dan memahami suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama.
b)      Mengetahui dan memahami serta dapat menerapkan perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945.

B.     Pembahasan
1.    Suasana Kebatinan
Kronologi perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 :
a)    Tanggal 7 September 1944
Pemerintahan Jepang memberikan janji Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. Rencananya diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
b)   Tanggal 29 April 1945
Dibentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/BPUPKI yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
c)    Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI dilantik dengan ketua Dr. Radjiman Widjodiningrat dan wakil ketua Raden Panji Soeroso.
d)   Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
BPUPKI mengadakan dua kali sidang :
                                 I.     Sidang pertama 29 Mei-1Juni 1945 membahas tentang Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
                              II.     Sidang kedua 10-16 Juli 1945 membahas tentang Rancangan hukum Dasar.
Terdapat beberapa tokoh bangsa yang berpidato dalam sidang pertama. Dalam sidang tersebut munculah istilah Pancasila dalam pidato Soekarno. Hasil sidang pertama dibentuk Panitia Delapan. Badan ini bertugas untuk memeriksa usul-usul yang masuk, menampung, dan melaporkannya pada sidang BPUPKI yang kedua.
e)    Tanggal 22 Juni 1945
Rapat gabungan Panitia Delapan, anggota Tyuuoo Sangi In(Badan Penasehat Pemerintah Pusat Jepang di Jakarta) dan anggota BPUPKI. Hasil rapat tersebut membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus dasar negara yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar. Penitia ini bernama Panitia Sembilan, karena beranggotakan sembilan orang. Konsep rancangan Preambule Hukum Dasar terkenal dengan nama Piagam Jakarta, atas usul Muh. Yamin.
f)    Tanggal 10-16 Juli 1945
1)   Tanggal 10 à menganjurkan agar Panitia Delapan meneruskan tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar.
2)   Tanggal 11 à dibentuk tiga panitia :
a.    Panitia Perancang Hukum Dasar
b.    Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
c.    Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air
3)   Tanggal 16 à sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
g)   Tanggal 9 Agustus 1945
Dibentuk PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI.
h)   Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
i)     Tanggal 18 Agustus 1945
Sidang PPKI memutuskan :
1)      Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia
2)      Memilih Presiden dan wakil Presiden
3)      Membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan yang mempengaruhi suasana kebatinan waktu itu. Suasana kebatinan saat itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada rancangan pembukaan tertulis, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Meskipun hal tersebut telah disetujui oleh orang-orang Non-Islam seperti AA. Maramis, namun terjadi keresahan di masyarakat timur Indonesia. Masyarakat timur mengancam akan memisahkan diri. Akhirnya terdapat kesepakatan dan memutuskan untuk merubah kalimat tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karen itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal tersebut diatur dalam pasal 29 BAB Agama ayat 1 dan 2. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia, tidak mementingkan salah satu pihak. Para pendiri bangsa berusaha mengayomi seluruh warga negara Republik Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun Indonesia terdiri dari berbagai agama, haruslah saling menghormati satu sama lain. Sehingga dalam perumusan Pembukaan tidak terdapat kaum minoritas ataupun kaum mayoritas.
Dalam membuka sidang tersebut, Soekarno sebagai ketua dalam pidatonya beberapa kali mengutarakan agar bertindak dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut. Perubahan-perubahan yang penting saja yang diadakan dalam sidang. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menyusun UUD dan memilih Presiden dan wakil Presiden pada hari itu pula. Jadi, para pendiri bangsa menginginkan agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan wakil Presiden. Hal tersebut dikarenakan dasar negara adalah hal penting yang menjadi pondasi berdirinya suatu negara. Presiden sebagai kepala negara yang mengatur jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Sesuai dengan Penjelasan UUD 1945 Bab Umum poin ketiga : pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
2.    Contoh Perilaku sesuai dengan Nilai-nilai UUD 1945
Pasal 28I ayat (2) berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dikriminatif itu. Negara Indonesia merupakan negara multikultural. Indonesia memiliki beragam suku, adat, budaya, agama, etnis dan lain-lain. Kampus merupakan salah satu contoh miniatur negara Indonesia dengan kemajemukan mahasiswa/mahasiswinya. Mahasiswa di kampus berasal dari daerah yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan terdapat perbedaan-perbedaan. Oleh karena itu, para mahasiswa harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Misalnya dalam keragaman bahasa, mahasiswa tidak boleh mendiskriminasikan salah satu bahasa daerah yang ada. Bahasa adalah horisontal bukan vertikal, dimana tidak ada tingkatan untuk hal bahasa. Berkaitan dengan hal tersebut, telah diatur juga dalam pasal 32 ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Contoh lain setiap warga negara yang bersekolah atau menuntut ilmu sesuai dengan pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana pemerintah menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun.

C.     Kesimpulan
Sesuai janji kemerdekaan yang diberikan Jepang kepada Indonesia, maka dibentuklah BPUPKI dengan dua kali masa sidang. Sidang pertama membahas tentang dasar negara dan sidang kedua membahas tentang hukum dasar. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI, dibentuklah PPKI. Sidang PPKI pertama memutuskan tiga hal, yaitu : mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Suasana kebatinan saat itu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut dapat dicontohkan dengan digantinya kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Para pendiri bangsa Indonesia berusaha mengayomi seluruh warga negara Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Soekarno menyuruh anggota beritndak dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut, agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan wakil Presiden, karena kedua hal tersebut penting dalam berdirinya suatu negara.

D.     Daftar Pustaka
Soegito dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT UNNES Press.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum amandemen).
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah amandemen).

PPAP SEROJA SURAKARTA


Tugas Mata Kuliah Penulisan Karya Ilmiah Semester II

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
            Pendidikan merupakan hak warga negara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan pasal 28C ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  pasal 5 ayat 1 berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”.
            Fenomena anak jalanan merupakan masalah sosial yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah dengan dukungan peran serta masyarakat. Anak jalanan melakukan kegiatan di jalanan, seperti mengamen atau mengemis. Usia anak jalanan adalah usia anak sekolah. Namun, kebanyakan dari mereka tidak menempuh pendidikan formal. Mereka mencari nafkah di jalanan untuk membantu ekonomi keluarga mereka.
Selama 2009, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo mencatat 648 anak yang terdiri dari anak terlantar, anak nakal dan anak jalanan tersebar di Solo. Terdapat 35 anak yang berkonflik dengan hukum. Dari data yang dihimpun dalam analisis situasi ibu dan anak (asia) tahun 2003, permasalahan yang ada antara lain anak jalanan 376 kasus. Permasalahan juga terlihat pada banyaknya anak putus sekolah pada usia wajib belajar 260 anak. Banyaknya jumlah anak jalanan dalam suatu kota tidak menutup kemungkinan terjadi kasus kriminalitas. Kasus pemerkosaan terhadap anak jalanan berinisial J (10) oleh pria tak dikenal masih dalam penyelidikan petugas Kepolisian Sektor Metro Kramat Jati bersama Polrestro Jakarta Timur. Di Cililitan, Jakarta Timur terjadi kasus pemerkosaan terhadap pengamen cilik dan dua anak jalanan.
Pendidikan adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Pengertian warga negara dalam UUD Negara Republik Indonesia pasal 26 ayat 1 adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Anak jalanan merupakan warga negara Indonesia. Jadi, pendidikan juga merupakan hak anak jalanan. Salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 4 adalah tidak bersifat diskriminatif. Pendidikan di Indonesia tidak membeda-bedakan agama, suku, ras, etnis, dan status sosial. Jadi, anak jalanan memiliki akses yang sama dalam bidang pendidikan. Namun, hal itu belum terealisasikan dengan baik oleh pemerintah.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana latar belakang rumah singgah Seroja ?
2.      Bagaimana peranan rumah singgah Seroja terhadap pendidikan anak jalanan Surakarta ?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui latar belakang rumah singgah Seroja.
2.      Mengetahui peranan rumah singgah Seroja terhadap pendidikan anak jalanan Surakarta.

D.    MANFAAT
1.      Secara akademis, penulisan makalah ini untuk memperkaya karya ilmiah di bidang pendidikan terutama yang berhubungan dengan anak jalanan dan peran rumah singgah Seroja.
2.      Bagi kami penulisan makalah ini untuk mengembangkan kemampuan dalam menulis karya ilmiah khususnya dalam bidang pendidikan mengenai anak jalanan.
3.      Memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai peran rumah singgah Seroja terhadap pendidikan anak jalanan Surakarta.

















BAB II
LANDASAN TEORI

A.    KAJIAN TEORI
Menurut Ki Hajar Dewantara, “mengartikan pendidikan sebagai usaha menuntun segenap kekuatan kodrat yagn ada pada anak baik sebagai individu manusia maupun sebagai anggota masyarakat agar dapat mencapai kesempurnaan hidup” (Arif Rohman, 2009).
Sedangkan menurut John Dewey, “mengartikan pendidikan adalah suatu proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental baik secara intelektual maupun emosional ke arah alam dan sesama manusia” (Arif Rohman, 2009).
Menurut Nana S. Sukmadinata (1997) ada empat teori pendidikan, yaitu :
1.      Pendidikan Klasik
Teori pendidikan klasik berlandaskan pada filsafat klasik, seperti Perenialisme, Eessensialisme, dan Eksistensialisme dan memandang bahwa pendidikan berfungsi sebagai upaya memelihara, mengawetkan dan meneruskan warisan budaya. Teori ini lebih menekankan peranan isi pendidikan dari pada proses.
Isi pendidikan atau materi diambil dari khazanah ilmu pengetahuan yang ditemukan dan dikembangkan para ahli tempo dulu yang telah disusun secara logis dan sistematis. Dalam prakteknya, pendidik mempunyai peranan besar dan lebih dominan, sedangkan peserta didik memiliki peran yang pasif, sebagai penerima informasi dan tugas-tugas dari pendidik.

2.      Pendidikan Pribadi
Teori pendidikan ini bertolak dari asumsi bahwa sejak dilahirkan anak telah memiliki potensi-potensi tertentu. Pendidikan harus dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik dengan bertolak dari kebutuhan dan minat peserta didik. Dalam hal ini, peserta didik menjadi pelaku utama pendidikan, sedangkan pendidik hanya menempati posisi kedua, yang lebih berperan sebagai pembimbing, pendorong, fasilitator dan pelayan peserta didik.
Teori pendidikan pribadi menjadi sumber bagi pengembangan model kurikulum humanis. yaitu suatu model kurikulum yang bertujuan memperluas kesadaran diri dan mengurangi kerenggangan dan keterasingan dari lingkungan dan proses aktualisasi diri. Kurikulum humanis merupakan reaksi atas pendidikan yang lebih menekankan pada aspek intelektual (kurikulum subjek akademis),
3.      Teknologi Pendidikan
Teknologi pendidikan yaitu suatu konsep pendidikan yang mempunyai persamaan dengan pendidikan klasik tentang peranan pendidikan dalam menyampaikan informasi. Namun diantara keduanya ada yang berbeda. Dalam teknologipendidikan, lebih diutamakan adalah pembentukan dan penguasaan kompetensi atau kemampuan-kemampuan praktis, bukan pengawetan dan pemeliharaan budaya lama.
Dalam teori pendidikan ini, isi pendidikan dipilih oleh tim ahli bidang-bidang khusus, berupa data-data obyektif danketerampilan-keterampilan yang yang mengarah kepada kemampuan vocational. Isi disusun dalam bentuk desain program atau desain pengajaran dan disampaikan dengan menggunakan bantuan media elektronika dan para peserta didik belajar secara individual.
Peserta didik berusaha untuk menguasai sejumlah besar bahan dan pola-pola kegiatan secara efisien tanpa refleksi. Keterampilan-keterampilan barunya segera digunakan dalam masyarakat. Guru berfungsi sebagai direktur belajar, lebih banyak tugas-tugas pengelolaan dari pada penyampaian dan pendalaman bahan.
4.      Pendidikan Interaksional
Pendidikan interaksional yaitu suatu konsep pendidikan yang bertitik tolak dari pemikiran manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Pendidikan sebagai salah satu bentuk kehidupan juga berintikan kerja sama dan interaksi. Dalam pendidikan interaksional menekankan interaksi dua pihak dari guru kepada peserta didik dan dari peserta didik kepada guru.
Lebih dari itu, dalam teori pendidikan ini, interaksi juga terjadi antara peserta didik dengan materi pembelajaran dan denganlingkungan, antara pemikiran manusia dengan lingkungannya. Interaksi terjadi melalui berbagai bentuk dialog. Dalam pendidikan interaksional, belajar lebih sekedar mempelajari fakta-fakta.
Peserta didik mengadakan pemahaman eksperimental dari fakta-fakta tersebut, memberikan interpretasi yang bersifat menyeluruh serta memahaminya dalam konteks kehidupan. Filsafat yang melandasi pendidikan interaksional yaitu filsafat rekonstruksi sosial.
Salah satu misi Kementrian Pendidikan Nasional adalah keterjangkauan, memperluas keterjangkauan layanan pendidikan. Namun, saat ini akses keterjangkauan belum dirasakan oleh sebagian masyarakat Indonesia, terutama anak-anak jalanan.
Anak jalanan dapat dibagi dalam tiga kategori, yakni:
1.      Children of the Street
24 jam hidup di jalanan. Makan, tinggal, tidur, dan bekerja di jalan.Tidak ada lagi kontak dengan keluarga, tidak lagi pulang ke rumah (meskipun ada). Tidak bersekolah.
2.      Children on the Street
Masih memiliki keluarga dan pulang ke rumah, sebagian ada yang bersekolah. Kategori inilah yang meroket jumlahnya semenjak krisis 1997 melanda Indonesia, berhubung penghasilan orang tua yang menurun karena gelombang PHK dan krisis ekonomi yang melanda. Membantu orang tua termasuk membiayai biaya sekolah menjadi salah satu alasan mereka bekerja di jalan.
3.      Children Vulnerable to Be on the Street
Kelompok anak yang berteman dengan 2 tipe di atas & terkadang ikut-ikutan turun ke jalan. Yang melihat “asyiknya” gaya hidup jalanan: bebas, punya uang, dll. Tinggal menunggu the “crash” moment seperti dipukul orang tua, perceraian, bencana (kebakaran, penggusuran, banjir, dsb) untuk masuk dalam tipe 1 atau 2.
Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak pada tahun 2007 sekitar 155.965 anak Indonesia hidup di jalanan. Sementara pekerja di bawah umur sekitar 2,1 juta jiwa. Anak-anak tersebut sangat rawan menjadi sasaran perdagangan anak. Data dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional dan sensus nasional tahun 2002 menyebutkan anak Indonesia yang putus sekolah di tingkat SD sebesar 1,46 persen, putus sekolah di tingkat SMP/MTs sebesar 2,27 persen dan di tingkat SMA sebesar 2,48 persen. Selain itu masih ada sekitar 283.990 anak yang buta aksara. Salah satu penyebab anak putus sekolah itu adalah gizi buruk. Dari 23,725 juta anak Indonesia, 1,25 juta mengalami gizi buruk.



















B.     KERANGKA BERPIKIR




BAB III
PEMBAHASAN

A.    LATAR BELAKANG RUMAH SINGGAH SEROJA
Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pinggiran (PPAP) SEROJA adalah Lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang secara khusus diperuntukkan bagi perempuan dan anak pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya. Lembaga PPAP SEROJA berdiri pada tanggal 23 Juli 2003. Terdaftar di notaris Wahyu Utami Sari Nomor 61 tanggal 30 Nopember 2006. Lembaga ini lahir sebagai bentuk keprihatinan atas fenomena yang menimpa masyarakat pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya khususnya perempuan dan anak. Pinggiran di sini maksudnya adalah kalangan yang terpinggirkan baik secara ekonomi, sosial, pendidikan, politik, bahkan moral. Mereka adalah para pemulung, kaum buruh, istri tukang becak PSK, anak jalanan, anak keluarga miskin, pekerja anak serta anak yang berhadapan dengan hukum.

1.         VISI LEMBAGA PPAP SEROJA
“Membangun masyarakat bertakwa, bermoral, bermartabat, sejahtera lahir dan batin.” 

2.         MISI LEMBAGA PPAP SEROJA
1.Mengembangkan program-program pendidikan dan pemberdayaan terhadap perempuan pinggiran.
2.Mengembangkan program-program pendidikan dan perlindungan terhadap anak pinggiran.

3.         PERAN PPAP SEROJA
PPAP Seroja memposisikan diri sebagai Community Worker dengan melakukan peran-peran kongkrit yang meliputi empat peran yakni : 
1.Peran fasilitatif (facilitative roles)
2.Peran edukasional (educational roles)
3.Peran sebagai perwakilan masyarakat (representational roles)
4.Peran-peran teknis (technical roles). 

4.         FOKUS ISSUE
Fokus aktivitas PPAP SEROJA yakni pendidikan/pembinaan. Isu yang sedang kami bangun adalah bahwa pendidikan merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap orang karena pendidikan merupakan sumber dari segala permasalahan.

5.         LOKASI DAMPINGAN
Saat ini PPAP Seroja mendampingi perempuan dan anak pinggiran di beberapa lokasi atau komunitas antara lain :
1.Komunitas pemulung Nayu Barat, Nusukan, Solo
2.Komunitas pengamen dan pedagang pasar di Pasar Jebres, Solo
3.Komunitas pengamen di Tanggul Kali Pepe, Sumber, Solo
4.Komunitas miskin kota di Tanggul Kali Pepe, Gilingan dan Manahan.
5.Komunitas buruh di Pucang Sawit, Solo
6.Komunitas miskin kota di Kampung Kentingan Baru, Solo
7.Komunitas pengamen di relokasi pengamen, Banyudono, Boyolali
8.Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Rutan Klas 1 Surakarta
Untuk wilayah jangkauan Madrasah Keliling selain di komunitas di atas juga masuk di wilayah-wilayah lain di Karesidenan Surakarta.

6.         IDENTITAS LEMBAGA
Nama            : Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pinggiran (PPAP) SEROJA
Akte Notaris : No. 61 Rahayu Utami Sari, SH Tahun 2006
Alamat          : Petoran RT. 01/RW. 09 No. 10 Kel. Jebres Kec. Jebres Surakarta
Telepon         : 0271-808 5040, 085 229 012 002
Email            : ppapseroja@yahoo.com , serojasolo@gmail.com
NPWP          : 21.034.481.8-526.000

7.         SUSUNAN PENGURUS
Ketua         : Retno Heny Pujiati, S.Sos
Sekretaris   : Ayu Widowati, S.Sos
Bendahara  : Sri Mulyani
Humas        : Evi Nur F, S.PdI
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anjal : Hanifah
Pendidikan Layanan Khusus : Retno Heny Pujiati, S.Sos
Pendidikan Kesetaraan : Yeni Hendrawati, S.Sy
Pendidikan Pemberdayaan Perempuan : Rukmini
Taman Baca : Ayu Widowati, S.Sos 
KOPERASI SEROJA
Simpan Pinjam : Siti Yuliana, A.Md
Kelompok Usaha Bersama (KUBE) : Rukmini
BASIS 
Madrasah Keliling : Syarifudin Zuhri
Taman Belajar : Zuli Suharyanti
Advokasi dan Outreach : Sri Mulyani 
RUMAH PERLINDUNGAN : Syarifudin Zuhri

B.     PERANAN RUMAH SINGGAH SEROJA TERHADAP PENDIDIKAN ANAK JALANAN SURAKARTA
PPAP Seroja sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan memiliki beberapa program. Program utama PPAP Seroja adalah Sroja Crisis Center yang merupakan pusat aktifitas penanganan kritis yang menimpa perempuan dan anak marginal. Seroja Crisis Center terdiri dari beberapa sub program, antara lain :

1.         SEKOLAH ANAK JALANAN (SEKOLAH KITA)
Sekolah Anak Jalanan merupakan sekolah yang khusus diberikan kepada anak jalanan. Sekolah ini merupakan sebuah bentuk kolaborasi antara Pendidikan Layanan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan. Pendidikan Layanan Khusus merupakan pendidikan yang diberikan kepada anak-anak berkebutuhan khusus, yang mana pendidikan yang diberikan 20% bersifat akademis dan 80% bersifat non-akademis.
Sementara ini karena Pendidikan Layanan Khusus belum bisa mengeluarkan ijazah, pelaksanaannya disesuaikan dengan Pendidikan Kesetaraan. Selain itu, juga menyesuaikan dengan karakteristik anak jalanan yang sangat spesial, pendidikan untuk anak jalanan dituntut banyak melakukan variasi pembelajaran agar anak tetap bertahan untuk mengikuti proses pendidikan. Diantaranya yang dilakukan adalah tempat belajar yang tidak monoton di satu tempat, sering mengadakan home visit, sering mengadakan outing class (seperti outbond, kunjungan ke pabrik, tempat wisata dll). Saat ini jumlah anak jalanan yang terdaftar di Sekolah untuk anak jalanan Seroja adalah 20 anak.


2.         PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) KHUSUS
PAUD merupakan pendidikan untuk anak usia 3 hingga 6 tahun. PAUD Seroja merupakan PAUD yang diperuntukkan bagi anak jalanan dan anak dari keluarga miskin. Hal ini mengingat banyak anak-anak yang masih usia balita menjadi anak jalanan (mengamen atau mengemis). Pendidikan Anak Usia Dini penting, karena pada masa inilah sekitar 80% terjadi perkembangan otak. Anak lebih mudah menerima nilai-nilai dari luar. Demikian pula halnya bagi anak jalanan. Dengan memberikan pendidikan di usia dini kepada mereka diharapkan dapat membentuk landasan karakter, mental dan kepribadian yang baik dan bagi mereka, sehingga kemudian ia memiliki kemauan yang keras untuk mengikuti proses-prose pendidikan di usia selanjutnya.

3.         TAMAN BELAJAR SEROJA
Taman Belajar Seroja merupakan kegiatan yang diberikan di lokasi-lokasi dimana anak-anak marginal berada atau tinggal termasuk kepada anak jalanan yang tidak masuk di sekolah anak jalanan. Kegiatan ini bersifat kelompok dan individual. Materi yagn diberikan bervariasi seperti mental spiritual, pengetahuan dasar serta kecakapan hidup atau lifeskill. Meteri yang diberikan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi anak. Untuk kegiatan yang bersifat individual berupa bimbingan konseling, mengingat anak-anak marginal banyak yang terlilit persoalan hidup.
Taman Belajar Seroja juga dilakukan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, yakni anak-anak yang berada di Rutan Klas 1 Surakarta yang seringkali juga berfungsi sebagai Lembaga Pemasyarakatan (LP). Kegiatan untuk anak di Rutan ini masih berlanjut ketika anak sudah keluar dari Rutan yakni berupa pendampingan dan advokasi.

4.         MADRASAH KELILING
Madrasah Keliling merupakan konsep pembinaan berbasis teknologi yang dilakukan secara mobile (berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain). Kegiatan Madrasah Keliling dilakukan dengan mendatangi komunitas anak jalanan, daerah-daerah pinggiran (kantong miskin kota), dan pelosok-pelosok desa termasuk TPA-TPA yang ada di masjid-masjid, mengingat kegiatan-kegiatan keagamaan di banyak tempat dirasa kurang kualitasnya. Madrasah Keliling menggunakan sarana mobil yang berisi buku bacaan, VCD pengetahuan, komputer dan perlengkapan pembinaan lainnya. Kegiatan yang sudah dilakukan Madrasah Keliling antara lain :
a)        Peminjaman buku bacaan
b)        Bermain edukatif
c)        Melihat VCD pengetahuan
d)       Ceramah/penyuluhan/dongeng
e)        Olahraga
Madrasah Keliling yang sudah berjalan saat ini dilaksanakan sebanyak 4 kali kunjungan tiap minggu. Diharapkan kegiatan-kegiatan di atas dapat berkembang atau bertambah dengan kegiatan belajar ketrampilan, belajar komputer, taman gizi serta diselingi dengan pengobatan gratis.
5.         BEASISWA SEKOLAH
Merupakan bantuan biaya pendidikan sekolah formal untuk anak marginal termasuk anak jalanan yang sekolah di sekolah formal. Bantuan biaya sekolah ini sangat mereka butuhkan mengingat biaya pendidikan masih dirasa berat bagi mereka, terutama untuk pendidikan menengah. Bantuan ini diberikan langsung melalui sekolah yang bersangkutan. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan kebutuhan tiap anak dan kondisi dana yang ada.

6.         TAMAN GIZI SEROJA
Merupakan kegiatan pemberian paket makanan dan minuman bergizi kepada anak-anak marginal termasuk kepada anak jalanan. Hal ini mengingat kebanyakan asupan gizi dari anak-anak marginal kurang. Ada beberapa anak yang kami jumpai divonis kurang gizi. Makanan bergizi diberikan baik pada saat kegiatan Taman Belajar di lokasi mereka tinggal, saat Madrasah Keliling maupun di sekolah untuk anak jalanan. Kadang juga diberikan pada event tertentu. Untuk saat ini kegiatan Taman Gizi belum dapat bersifat rutin, karena dana
yang ada masih minim.
7.         TAMAN BACA SEROJA
Buku merupakan jendela ilmu. PPAP Seroja berusaha memfasilitasi kebutuhan ilmu dan pengetahuan melalui Taman Baca. Taman Baca Seroja yang merupakan perpustakaan yang berada di Sekolah untuk Anak Jalanan dan diupayakan juga ada di komunitas-komunitas dampingan atau di Taman Belajar Seroja. Taman Baca Seroja melayani peminjaman buku-buku bacaan kepada masyarakat khususnya kepada perempuan dan anak-anak.

8.         PENDIDIKAN PEREMPUAN
Pepatah mengatakan mendidik perempuan sama dengan mendidik satu generasi. Pendidikan kepada perempuan dampingan yang dilakukan Lembaga PPAP Seroja bertujuan selain meningkatkan pengetahuan dan kapasitas perempuan marginal juga mempersiapkan perempuan memiliki kemampuan mengasuh, membimbing dan mendidik dengan baik bagi anak-anaknya. Pendidikan perempuan ini dilakukan secara simultan dan kontinyu, yakni meliputi pendidikan :
a)    Keaksaraan 
b)   Mental spiritual
c)    Kesehatan keluarga dan lingkungan
d)   Manajemen usaha dan keuangan
e)    Pendidikan Anak

Saat ini telah terbentuk 12 kelompok perempuan, yang masing-masing
Terdiri dari 10 hingga 50 orang tiap kelompok.
9.         TRAINING KEWIRAUSAHAAN DAN LIFE SKILL
Pelatihan ini ditujukan untuk membangun semangat dan jiwa kewirausahaan sehingga untuk perempuan yang belum memiliki ketrampilan, penghasilan yang jelas atau belum memiliki pekerjaan yang positif dapat membangun usaha mandiri. Pelatihan kewirausahaan diiringi dengan pelatihan life skills yang juga diperuntukkan kepada anak jalanan. Pelatihan tersebut antara lain :
a)    Pelatihan membuat makanan layak jual
b)   Pelatihan daur ulang plastik bekas
c)    Pelatihan membuat sajadah kain flanel
d)   Pelatihan ternak dan olah jamur
e)    Pelatihan membuat kreasi kain perca
f)    Pelatihan membuat aneka souvenir
g)   Pelatihan membuat sandal
h)   dll

10.     PEMBERDAYAAN EKONOMI
a)        KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE)
Perempuan peserta yang belum memiliki penghasilan yang jelas atau belum memiliki pekerjaan positif akan didorong dan difasilitasi membentuk kelompok usaha bersama. Usaha yang akan dibangun sesuai dengan minat dan kemampuan/ skill dari mereka. KUBE ini juga merupakan tindak lanjut dari pelatihan kewirausahaan dan life skill. KUBE yang saat ini telah berjalan adalah usaha loundry, toko dan kreasi daur ulang plastik bekas. KUBE-KUBE ini sekaligus sebagai sebuah workshop kewirausahaan.
b)        KREDIT MIKRO
Perempuan peserta yang tidak masuk dalam KUBE didorong untuk membangun usaha mandiri. Kendala yang sering mucul adalah persoalan modal. Perempuan peserta yang telah memiliki usaha kecil juga membutuhkan peningkatan modal. Untuk itu kredit mikro ini sangat dibutuhkan, mengingat selama ini mereka sering terjebak oleh rentenir yang banyak berkeliaran di lingkungan mereka.
Sistem yang digunakan dalam Kredit Mikro ini adalah sistem Grameen Bank dengan prinsip utama :
·      berbasis kelompok/komunitas
·      tidak memberatkan (sistem bagi hasil)
·      tanggung renteng (ditanggung teman kelompok jika ada anggota yang tidak mengangsur)
Dengan sistem ini diharapkan kredit berjalan dengan lancar dan terbangun rasa kebersamaan dan tolong menolong yang tinggi pada peserta. Kredit Mikro ini saat ini sudah digulirkan (dimulai) dengan jumlah anggota 110 orang dan berjalan baik (tingkat kemacetan sekitar 2%). Namun modal yang dimiliki baru 20 juta. Sehingga agar dapat meningkatkan jumlah peserta dan jumlah dana yang bisa digulirkan dangat diperlukan peningkatan modal.



11.     PENERBITAN BULETIN
Untuk membangun komunikasi, melatih mengekspresikan diri dan meningkatkan wawasan dibuat buletin yang terdiri dari buletin untuk anak dan untuk perempuan. Saat ini yang sudah bisa terbit baru bulletin untuk anak yang terbit tiap sebulan sekali.

12.     ADVOKASI DAN PENDAMPINGAN KASUS
Seringkali perempuan dan anak-anak marginal dililit persoalan hidup, tidak hanya masalah ekonomi. Lembaga PPAP Seroja juga berusaha melakukan advokasi kasus meskipun masih terbatas. Sebagai contoh yang sudah dilakukan adalah advokasi biaya rumah sakit (agar bisa bebas biaya), advokasi hukum untuk anak yang berhadapan dengan hukum, advokasi kasus trafiking terhadap dampingan yang mengalaminya, pembuatan akta kelahiran dan administrasi kependudukan lain seperti juga mengadakan nikah massal/nikah gratis.

13.     RUMAH/ASRAMA PERLINDUNGAN
Merupakan tempat penampungan/pengasuhan bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan karena tidak memiliki tempat tinggal atau karena sedang menghadapi kasus/persoalan hidup. Untuk program ini belum terlaksana dengan baik karena kendala tempat yang masih menyewa dan dana operasional juga belum optimal. Ke depan akan diupayakan dapat memiliki tempat sendiri yang lebih kondusif dan representatif, yang juga sekaligus sebagai lokasi Crisis Center. 

Program-program di atas diharapkan akan berkembang terus dengan sasaran dan jangkauan yang lebih luas sehingga dapat lebih bermanfaat di masyarakat. Untuk kebutuhan lokasi Seroja Crisis Center, saat ini sedang dilakukan penggalangan wakaf tunai pembebasan tanah seluas 1000m2. Tanah ini akan digunakan untuk membangun rumah perlindungan, sekolah anak jalanan, PAUD anak jalanan, kantor, dan tempat ibadah (masjid).
Berbagai kendala pun dihadapi oleh PPAP Seroja dari dalam melaksanakan tugasnya sampai masalah pendanaan. Mereka masih kesulitan mencari anak dan ibu yang akan dibina. Ketika proses rekruitmen dilakukan terhadap anak jalanan, halangan terbesar adalah pemikiran anak jalanan sendiri yang masih berpikiran bahwa tidak ada gunanya bersekolah kalau mengemis di jalan bisa mendapatkan uang. Dana juga menjadi permasalahan pokok. Kurangnya danan berujung pada minimnya fasilitas. Mereka melakukan berbagai cara untuk membuka donasi, seperti membuat pamphlet, blog dan facebook. Masalah yang lain adalah personel yang terbatas, tidak semua relawan yang dapat diandalkan serta penjangkauan daerah-daerah yang lumayan jauh.
Koleksi buku yang dimiliki PPAP Seroja juga masih minim. PPAP memiliki buku sekitar 150-an. Padahla buku adalah salah satu sarana utama dalam hal belajar. Dalam program Madrasah Keliling sebagian besar buku bertemakan keagamaan.
Pada tanggal 29 April 2012, PPAP Seroja mengadakan acara diskusi bertema Bersama Menebar Peduli Kepada Perempuan dan Anak Marginal bertempat di Taman Balekambang. Acara tersebut adalah untuk memperingati Hari Kartini. Acara tersebut juga bekerja sama dengan koran harian Solopos. Dalam acara tersebut enam wanita diberi penghargaan dalam kategori Inspiring Woman in Kartini’s Day.





BAB IV
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pinggiran (PPAP) SEROJA adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial yang secara khusus diperuntukkan bagi perempuan dan anak pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya. Lembaga PPAP SEROJA berdiri pada tanggal 23 Juli 2003. Lembaga ini lahir sebagai bentuk keprihatinan atas fenomena yang menimpa masyarakat pinggiran di Kota Surakarta dan sekitarnya khususnya perempuan dan anak
PPAP Seroja memiliki program-program yang mendukung tujuan mereka. Ada beberapa program yang sampai saat ini msih dilakukan. Namun, dalam melaksanakan program-program mereka masih terdapat kendala. Pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali anak jalanan. Anak jalanan adalah sasaran dari program-program PPAP Seroja. Anak jalanan yang sampai sekarang menempuh pendidikan di PPAP Seroja berjumlah sekitar 20 anak. Selain itu, juga terdapat masalah dalam pendanaan. Oleh karena itu, PPAP Seroja membuka donasi melalui berbagai cara, seperti membuat pamphlet, blog, dan facebook.

B.  SARAN
1.      Perlunya dukungan riil dari pemerintah, terutama Pemda setempat dalam menjalankan program-program dari PPAP Seroja.
2.      Masyarakat harus berpartisipasi aktif guna mendukung dan melancarkan program-program PPAP Seroja.
3.      Pengumpulan buku-buku bekas yang layak baca dari masyarakat yang ingin membantu guna menunjang program-program PPAP Seroja.
DAFTAR PUSTAKA

Yudha, Aditya Damar Aji dan Ditya Adi Wahyu N..2011.PPAP SEROJA Lembaga Tanpa Tanda Jasa.Motivasi/Edisi 39/September 2011.Surakarta