Kamis, 05 Juli 2012

Pembantu atau Medeplichtige


Tugas Mata Kuliah Hukum Pidana Semester II

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 KUHP, pembantuan ada 2 (dua) jenis, yaitu :
A.      Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan. Cara bagaimana pembantuannya tidak disebutkan dalam KUHP. Pembantuan pada saat kejahatan dilakukan ini mirip dengan turut serta (medeplegen), namun perbedaannya terletak pada :
1.      Pada pembantuan perbuatannya hanya bersifat membantu atau menunjang, sedang pada turut serta merupakan perbuatan pelaksanaan.
2.      Pada pembantuan, pembantu hanya sengaja memberi bantuan tanpa diisyaratkan harus kerja sama dan tidak bertujuan atau berkepentingan sendiri, sedangkan dalam turut serta, orang yang turut serta sengaja melakukan tindak pidana, dengan cara bekerja sama dan mempunyai tujuan sendiri.
3.      Pembantuan dalam pelanggaran tidak dipidana (Pasal 60 KUHP), sedangkan turut serta dalam pelanggaran tetap dipidana.
4.      Maksimum pidana pembantu adalah maksimum pidana yang bersangkutan dikurangi 1/(sepertiga), sedangkan turut serta dipidana sama.

B.      Pembantuan sebelum kejahatan dilakukan, yang dilakukan dengan cara memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Kesempatan adalah memberikan peluang untuk seseseorang melakukan kejahatan. Sarana adalah memberikan alat yang digunakan untuk mempermudah kejahatan itu. Keterangan adalah menyampaikan ucapan-ucapan berupa nasihat kepada orang lain untuk melakukan kejahatan. Contoh kesempatan, B berniat membunuh A. A dan B naik taksi bersama yang dikendarai oleh C. Pada saat di jalan B melaksanakan aksinya. C memberhentikan taksinya pada saat B membunuh A. Hal ini berarti C telah memberikan kesempatan kepada si B untuk melakukan tindak kejahatan. Contoh sarana, A berniat membunuh B. Terjadi kontak fisik, mereka bertengkar dan berkelahi. Pada saat itu, C datang memberikan pistol kepada A. A menggunakan pistol itu untuk menembak mati B. Dalam hal ini, C telah memberikan alat yakni berupa pistol kepada A untuk mempermudah dan memperlancar aksi A. Contoh keterangan, A berniat membunuh B. A tanya kepada C tempat tinggal B. C memberitahu A dimana B tinggal. Di sini C telah memberikan keterangan kepada si A dengan memberikan alamat tempat tinggal B. Bentuk-bentuk pembantuan pada saat sebelum kejahatan dilakukan, yaitu :
1.      Pembantuan aktif, dengan melakukan perbuatan aktif atau fisik. Contoh : pada kasus pemerkosaan, pembantu membantu memegang kedua kaki korban.
2.      Pembantuan pasif/non fisik, pembantuan dengan tidak melakukan perbuatan aktif. Contoh, kasus pembobolan atm, satpam setempat mengetahui hal tersebut dan diam saja.
Pembantuan dalam rumusan ini mirip dengan penganjuran (uitlokking). Perbedaannya pada niat atau kehendak, pada pembantuan kehendak jahat pembuat materiel sudah ada sejak semula atau tidak ditimbulkan oleh pembantu, sedangkan dalam penganjuran, kehendak melakukan kejahatan pada pembuat materiel ditimbulkan oleh si penganjur.
Berbeda dengan pertanggungjawaban pembuat yang semuanya dipidana sama dengan pelaku, pembantu dipidana lebih ringan dari pada pembuatnya, yaitu dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana yang dilakukan (Pasal 57 ayat (1) KUHP). Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, pembantu dipidana penjara maksimal 15 tahun. Namun ada beberapa catatan pengecualian :
1. Pembantu dipidana sama berat dengan pembuat, yaitu pada kasus tindak pidana :
a)       Membantu merampas kemerdekaan (Pasal 333 ayat (4) KUHP) dengan cara memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan,
b)       Membantu menggelapkan uang atau surat oleh pejabat (Pasal 415 KUHP),
c)       Meniadakan surat-surat penting (Pasal 417 KUHP).
2. Pembantu dipidana lebih berat dari pada pembuat, yaitu dalam hal melakukan tindak pidana :
a)       Membantu menyembunyikan barang titipan hakim (Pasal 231 ayat (3) KUHP).
b)       Dokter yang membantu menggugurkan kandungan (Pasal 349 KUHP).
Pidanan tambahan bagi pembantu adalah sama dengan kejahatannya sendiri (pasal 57 ayat3). Pertanggung jawaban pembantu adalah berdiri sendiri, tidak digantungkan pada pertanggung jawaban pembuat. 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sangat bermamfaat, Tq ^^