Kamis, 05 Juli 2012

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama di Indonesia

Tugas Mata Kuliah Teori dan Hukum Konstitusi Semester II

A.     Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Berdirinya suatu negara didukung oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah pembentukan konstitusi. Konstitusi diperlukan dalam suatu negara, karena hal tersebut merupakan hukum dasar tertinggi. Dengan kata lain, segala peraturan dalam negara tersebut harus sejalan dengan konstitusi yang ada.
Di Indonesia, pembentukan konstitusi pertama memerlukan waktu yang relatif cepat. Terdapat dua badan dalam proses pembentukan konstitusi, yaitu : BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) dan PPKI(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Para pendiri bangsa merumuskan konstitusi pertama sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia yang merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.
2.      Rumusan Masalah
a)      Bagaimana suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama apabila menggunakan perspektif teoritik yang sudah dipahami ?
b)      Berilah contoh perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 !


3.      Manfaat
a)      Mengetahui dan memahami suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama.
b)      Mengetahui dan memahami serta dapat menerapkan perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945.

B.     Pembahasan
1.    Suasana Kebatinan
Kronologi perumusan dan pengesahan Pembukaan UUD 1945 :
a)    Tanggal 7 September 1944
Pemerintahan Jepang memberikan janji Kemerdekaan Indonesia di kemudian hari. Rencananya diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
b)   Tanggal 29 April 1945
Dibentuk Dokuritsu Zyunbi Coosakai/BPUPKI yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
c)    Tanggal 28 Mei 1945
BPUPKI dilantik dengan ketua Dr. Radjiman Widjodiningrat dan wakil ketua Raden Panji Soeroso.
d)   Tanggal 29 Mei-1 Juni 1945
BPUPKI mengadakan dua kali sidang :
                                 I.     Sidang pertama 29 Mei-1Juni 1945 membahas tentang Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
                              II.     Sidang kedua 10-16 Juli 1945 membahas tentang Rancangan hukum Dasar.
Terdapat beberapa tokoh bangsa yang berpidato dalam sidang pertama. Dalam sidang tersebut munculah istilah Pancasila dalam pidato Soekarno. Hasil sidang pertama dibentuk Panitia Delapan. Badan ini bertugas untuk memeriksa usul-usul yang masuk, menampung, dan melaporkannya pada sidang BPUPKI yang kedua.
e)    Tanggal 22 Juni 1945
Rapat gabungan Panitia Delapan, anggota Tyuuoo Sangi In(Badan Penasehat Pemerintah Pusat Jepang di Jakarta) dan anggota BPUPKI. Hasil rapat tersebut membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus dasar negara yang dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar. Penitia ini bernama Panitia Sembilan, karena beranggotakan sembilan orang. Konsep rancangan Preambule Hukum Dasar terkenal dengan nama Piagam Jakarta, atas usul Muh. Yamin.
f)    Tanggal 10-16 Juli 1945
1)   Tanggal 10 à menganjurkan agar Panitia Delapan meneruskan tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar.
2)   Tanggal 11 à dibentuk tiga panitia :
a.    Panitia Perancang Hukum Dasar
b.    Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
c.    Panitia Perancang Pembelaan Tanah Air
3)   Tanggal 16 à sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
g)   Tanggal 9 Agustus 1945
Dibentuk PPKI untuk melanjutkan tugas BPUPKI.
h)   Tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
i)     Tanggal 18 Agustus 1945
Sidang PPKI memutuskan :
1)      Mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia
2)      Memilih Presiden dan wakil Presiden
3)      Membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan Pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan yang mempengaruhi suasana kebatinan waktu itu. Suasana kebatinan saat itu lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada rancangan pembukaan tertulis, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Meskipun hal tersebut telah disetujui oleh orang-orang Non-Islam seperti AA. Maramis, namun terjadi keresahan di masyarakat timur Indonesia. Masyarakat timur mengancam akan memisahkan diri. Akhirnya terdapat kesepakatan dan memutuskan untuk merubah kalimat tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karen itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal tersebut diatur dalam pasal 29 BAB Agama ayat 1 dan 2. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan pengesahan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia, tidak mementingkan salah satu pihak. Para pendiri bangsa berusaha mengayomi seluruh warga negara Republik Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meskipun Indonesia terdiri dari berbagai agama, haruslah saling menghormati satu sama lain. Sehingga dalam perumusan Pembukaan tidak terdapat kaum minoritas ataupun kaum mayoritas.
Dalam membuka sidang tersebut, Soekarno sebagai ketua dalam pidatonya beberapa kali mengutarakan agar bertindak dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut. Perubahan-perubahan yang penting saja yang diadakan dalam sidang. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menyusun UUD dan memilih Presiden dan wakil Presiden pada hari itu pula. Jadi, para pendiri bangsa menginginkan agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan wakil Presiden. Hal tersebut dikarenakan dasar negara adalah hal penting yang menjadi pondasi berdirinya suatu negara. Presiden sebagai kepala negara yang mengatur jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Sesuai dengan Penjelasan UUD 1945 Bab Umum poin ketiga : pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
2.    Contoh Perilaku sesuai dengan Nilai-nilai UUD 1945
Pasal 28I ayat (2) berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dikriminatif itu. Negara Indonesia merupakan negara multikultural. Indonesia memiliki beragam suku, adat, budaya, agama, etnis dan lain-lain. Kampus merupakan salah satu contoh miniatur negara Indonesia dengan kemajemukan mahasiswa/mahasiswinya. Mahasiswa di kampus berasal dari daerah yang berbeda-beda, sehingga memungkinkan terdapat perbedaan-perbedaan. Oleh karena itu, para mahasiswa harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Misalnya dalam keragaman bahasa, mahasiswa tidak boleh mendiskriminasikan salah satu bahasa daerah yang ada. Bahasa adalah horisontal bukan vertikal, dimana tidak ada tingkatan untuk hal bahasa. Berkaitan dengan hal tersebut, telah diatur juga dalam pasal 32 ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Contoh lain setiap warga negara yang bersekolah atau menuntut ilmu sesuai dengan pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana pemerintah menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun.

C.     Kesimpulan
Sesuai janji kemerdekaan yang diberikan Jepang kepada Indonesia, maka dibentuklah BPUPKI dengan dua kali masa sidang. Sidang pertama membahas tentang dasar negara dan sidang kedua membahas tentang hukum dasar. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI, dibentuklah PPKI. Sidang PPKI pertama memutuskan tiga hal, yaitu : mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia, memilih Presiden dan Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia didahului dengan pengesahan pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Suasana kebatinan saat itu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut dapat dicontohkan dengan digantinya kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Para pendiri bangsa Indonesia berusaha mengayomi seluruh warga negara Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Soekarno menyuruh anggota beritndak dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut, agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan wakil Presiden, karena kedua hal tersebut penting dalam berdirinya suatu negara.

D.     Daftar Pustaka
Soegito dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT UNNES Press.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum amandemen).
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sesudah amandemen).

1 komentar:

idPendidikan.com mengatakan...

sangaat bermanfaat.... ^^