A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang Masalah
Berdirinya suatu negara didukung oleh beberapa
faktor. Salah satunya adalah pembentukan konstitusi. Konstitusi diperlukan
dalam suatu negara, karena hal tersebut merupakan hukum dasar tertinggi. Dengan
kata lain, segala peraturan dalam negara tersebut harus sejalan dengan
konstitusi yang ada.
Di Indonesia, pembentukan konstitusi pertama
memerlukan waktu yang relatif cepat. Terdapat dua badan dalam proses
pembentukan konstitusi, yaitu : BPUPKI(Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan) dan PPKI(Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Para pendiri
bangsa merumuskan konstitusi pertama sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia
yang merupakan salah satu negara multikultural terbesar di dunia.
2.
Rumusan Masalah
a)
Bagaimana
suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi pertama
apabila menggunakan perspektif teoritik yang sudah dipahami ?
b)
Berilah contoh
perilaku kongkrit yang sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945 !
3.
Manfaat
a)
Mengetahui dan
memahami suasana kebatinan yang dikehendaki pada waktu dibentuknya konstitusi
pertama.
b)
Mengetahui dan
memahami serta dapat menerapkan perilaku kongkrit yang sesuai dengan
nilai-nilai UUD 1945.
B.
Pembahasan
1.
Suasana Kebatinan
Kronologi perumusan dan
pengesahan Pembukaan UUD 1945 :
a)
Tanggal 7
September 1944
Pemerintahan Jepang memberikan janji Kemerdekaan
Indonesia di kemudian hari. Rencananya diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945.
b)
Tanggal 29 April
1945
Dibentuk Dokuritsu
Zyunbi Coosakai/BPUPKI yang bertugas untuk menyelidiki segala sesuatu
mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia.
c)
Tanggal 28 Mei
1945
BPUPKI dilantik dengan
ketua Dr. Radjiman Widjodiningrat dan wakil ketua Raden Panji Soeroso.
d)
Tanggal 29 Mei-1
Juni 1945
BPUPKI mengadakan dua
kali sidang :
I. Sidang pertama 29 Mei-1Juni 1945 membahas tentang
Rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka.
II. Sidang kedua 10-16 Juli 1945 membahas tentang
Rancangan hukum Dasar.
Terdapat beberapa tokoh bangsa yang berpidato dalam
sidang pertama. Dalam sidang tersebut munculah istilah Pancasila dalam pidato
Soekarno. Hasil sidang pertama dibentuk Panitia Delapan. Badan ini bertugas
untuk memeriksa usul-usul yang masuk, menampung, dan melaporkannya pada sidang
BPUPKI yang kedua.
e)
Tanggal 22 Juni
1945
Rapat gabungan Panitia Delapan, anggota Tyuuoo Sangi In(Badan Penasehat
Pemerintah Pusat Jepang di Jakarta) dan anggota BPUPKI. Hasil rapat tersebut
membentuk panitia kecil penyelidik usul-usul/perumus dasar negara yang
dituangkan dalam Mukadimah Hukum Dasar. Penitia ini bernama Panitia Sembilan,
karena beranggotakan sembilan orang. Konsep rancangan Preambule Hukum Dasar
terkenal dengan nama Piagam Jakarta, atas usul Muh. Yamin.
f)
Tanggal 10-16
Juli 1945
1)
Tanggal 10 à menganjurkan agar Panitia Delapan meneruskan
tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar.
2)
Tanggal 11 à dibentuk tiga panitia :
a.
Panitia
Perancang Hukum Dasar
b.
Panitia
Perancang Ekonomi dan Keuangan
c.
Panitia
Perancang Pembelaan Tanah Air
3)
Tanggal 16 à sidang menyetujui dan menerima Rancangan Hukum
Dasar yang diajukan oleh Panitia Perancang Hukum Dasar.
g)
Tanggal 9
Agustus 1945
Dibentuk PPKI untuk
melanjutkan tugas BPUPKI.
h)
Tanggal 17
Agustus 1945
Proklamasi Kemerdekaan
Negara Republik Indonesia.
i)
Tanggal 18
Agustus 1945
Sidang PPKI memutuskan
:
1)
Mengesahkan UUD
Negara Republik Indonesia
2)
Memilih Presiden
dan wakil Presiden
3)
Membentuk Komite
Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
didahului dengan pengesahan Pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan yang mempengaruhi
suasana kebatinan waktu itu. Suasana kebatinan saat itu lebih mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Pada rancangan pembukaan tertulis, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Meskipun hal tersebut telah
disetujui oleh orang-orang Non-Islam seperti AA. Maramis, namun terjadi
keresahan di masyarakat timur Indonesia. Masyarakat timur mengancam akan
memisahkan diri. Akhirnya terdapat kesepakatan dan memutuskan untuk merubah kalimat
tersebut menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh karen itu, UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal tersebut diatur dalam pasal 29 BAB Agama ayat 1
dan 2. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan pengesahan Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia menghargai kemajemukan masyarakat Indonesia, tidak
mementingkan salah satu pihak. Para pendiri bangsa berusaha mengayomi seluruh
warga negara Republik Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun Indonesia terdiri dari berbagai agama, haruslah saling menghormati
satu sama lain. Sehingga dalam perumusan Pembukaan tidak terdapat kaum
minoritas ataupun kaum mayoritas.
Dalam membuka sidang tersebut, Soekarno sebagai
ketua dalam pidatonya beberapa kali mengutarakan agar bertindak dengan
kecepatan kilat dalam sidang tersebut. Perubahan-perubahan yang penting saja
yang diadakan dalam sidang. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat menyusun UUD
dan memilih Presiden dan wakil Presiden pada hari itu pula. Jadi, para pendiri
bangsa menginginkan agar cepat terbentuknya UUD dan terpilihnya Presiden dan
wakil Presiden. Hal tersebut dikarenakan dasar negara adalah hal penting yang
menjadi pondasi berdirinya suatu negara. Presiden sebagai kepala negara yang
mengatur jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Sesuai dengan Penjelasan UUD
1945 Bab Umum poin ketiga : pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik
hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. UUD menciptakan
pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
2.
Contoh Perilaku sesuai dengan Nilai-nilai UUD 1945
Pasal 28I ayat (2) berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat dikriminatif itu. Negara Indonesia merupakan negara multikultural.
Indonesia memiliki beragam suku, adat, budaya, agama, etnis dan lain-lain.
Kampus merupakan salah satu contoh miniatur negara Indonesia dengan kemajemukan
mahasiswa/mahasiswinya. Mahasiswa di kampus berasal dari daerah yang
berbeda-beda, sehingga memungkinkan terdapat perbedaan-perbedaan. Oleh karena
itu, para mahasiswa harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Misalnya dalam keragaman bahasa, mahasiswa tidak boleh mendiskriminasikan salah
satu bahasa daerah yang ada. Bahasa adalah horisontal bukan vertikal, dimana
tidak ada tingkatan untuk hal bahasa. Berkaitan dengan hal tersebut, telah
diatur juga dalam pasal 32 ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Contoh lain setiap warga negara yang bersekolah atau menuntut ilmu sesuai
dengan pasal 31 tentang Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana pemerintah
menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun.
C.
Kesimpulan
Sesuai janji kemerdekaan yang diberikan Jepang
kepada Indonesia, maka dibentuklah BPUPKI dengan dua kali masa sidang. Sidang
pertama membahas tentang dasar negara dan sidang kedua membahas tentang hukum
dasar. Untuk melanjutkan tugas BPUPKI, dibentuklah PPKI. Sidang PPKI pertama
memutuskan tiga hal, yaitu : mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia, memilih
Presiden dan Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional Indonesia.
Dalam pengesahan UUD Negara Republik Indonesia
didahului dengan pengesahan pembukaan. Piagam Jakarta diganti menjadi Pembukaan
Negara Republik Indonesia dengan beberapa perubahan. Suasana kebatinan saat itu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut dapat dicontohkan
dengan digantinya kata-kata “Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi
kata-kata “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Para pendiri bangsa Indonesia berusaha mengayomi seluruh warga negara Indonesia
dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pidatonya Soekarno menyuruh anggota beritndak
dengan kecepatan kilat dalam sidang tersebut, agar cepat terbentuknya UUD dan
terpilihnya Presiden dan wakil Presiden, karena kedua hal tersebut penting
dalam berdirinya suatu negara.
D.
Daftar Pustaka
Soegito dkk.2003.Pendidikan Pancasila.Semarang:UPT UNNES
Press.
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sebelum amandemen).
UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (sesudah amandemen).
1 komentar:
sangaat bermanfaat.... ^^
Posting Komentar